• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pelaku Begal di Bandung Barat Dibekuk

by Fitria Aulia
23 September 2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Pelaku Begal di Bandung Barat Dibekuk
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIMAHI,BBPOS- Polres Cimahi meringkus lima pelaku begal yang beraksi di Kabupaten Bandung Barat. Aksi pelaku sempat terekam CCTV pada 17 September 2024 lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan berinisial DS, SF, AT, AN dan FH yang masih berstatus pelajar.

“Para pelaku berjalan secara berkelompok, dan ketika menemukan calon korban yang tengah sendiri, maka mereka mendekati korban untuk melakukan ekeksekusi,” katanya.

Ia menambahkan, pada kasus kedua yang dilakukan para pelaku, modus mereka adalah mendekati korban yang sedang bersama pacarnya dan salah satu pelaku berpura-pura menyatakan masalah dengan pacar korban.

“Pada kasus ke dua yang terjadi pada malam itu juga, pelaku berhasil membawa sepeda motor dan handphone korban,” kata Tri.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pada kejadian pertama sekitar Jam 23.54 WIB di Jl. Raya Purwakarta Kampung Muara Cipada RT 002 RW 022 Desa Campakamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

“Pelaku membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dengan NoPol D-2507-UFF. Kejadian ke dua sekira pukul 00.30 WIB di di Jalan Raya Cipatat Pusdikiv Kampung Kebon Kalapa RT 01 RW 03 Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kab. Bandung Barat,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tujuan para pelaku melakukan aksinya tersebut adalah untuk mengusasi barang berharga milik korban, kemudian hasilnya akan di jual dan hasil penjualan di bagi rata untuk biaya kehidupan sehari-hari,” sambungnya.

Berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan penyidikan dapat di simpulkan bahwa tersangka dan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum diduga keras telah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana.Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Tags: #kabupaten bandung baratbegal motorGeng MotorKapolres cimahiKapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto
Previous Post

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Bandung Barat Dilakukan Hari Ini

Next Post

Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Janjikan Program Pro Rakyat Jilid 2

Fitria Aulia

Next Post
Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Janjikan Program Pro Rakyat Jilid 2

Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Janjikan Program Pro Rakyat Jilid 2

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In