CIMAHI,BBPOS- Polres Cimahi meringkus lima pelaku begal yang beraksi di Kabupaten Bandung Barat. Aksi pelaku sempat terekam CCTV pada 17 September 2024 lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan berinisial DS, SF, AT, AN dan FH yang masih berstatus pelajar.
“Para pelaku berjalan secara berkelompok, dan ketika menemukan calon korban yang tengah sendiri, maka mereka mendekati korban untuk melakukan ekeksekusi,” katanya.
Ia menambahkan, pada kasus kedua yang dilakukan para pelaku, modus mereka adalah mendekati korban yang sedang bersama pacarnya dan salah satu pelaku berpura-pura menyatakan masalah dengan pacar korban.
“Pada kasus ke dua yang terjadi pada malam itu juga, pelaku berhasil membawa sepeda motor dan handphone korban,” kata Tri.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pada kejadian pertama sekitar Jam 23.54 WIB di Jl. Raya Purwakarta Kampung Muara Cipada RT 002 RW 022 Desa Campakamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
“Pelaku membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dengan NoPol D-2507-UFF. Kejadian ke dua sekira pukul 00.30 WIB di di Jalan Raya Cipatat Pusdikiv Kampung Kebon Kalapa RT 01 RW 03 Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kab. Bandung Barat,” katanya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tujuan para pelaku melakukan aksinya tersebut adalah untuk mengusasi barang berharga milik korban, kemudian hasilnya akan di jual dan hasil penjualan di bagi rata untuk biaya kehidupan sehari-hari,” sambungnya.
Berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan penyidikan dapat di simpulkan bahwa tersangka dan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum diduga keras telah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana.Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.