PADALARANG,BBPOS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) calon dewan yang menggantikan, yakni Sundaya.
Seperti diketahui, Sundaya merupakan anggota legislatif hasil dari Pileg 2024 yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Sundaya maju pada Pilkada calon Bupati Bandung Barat yang maju dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas. Keduanya harus gigit jari dan di DPRD KBB,
“Per hari kemarin (Selasa 10 Desember 2024) masuk surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB terkait dengan PAW di mana surat tersebut meminta nama sebagai calon dewan pengganti yang mengundurkan diri,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, pihaknya pun langsung memproses dengan melakukan pengecekan, klarifikasi terkait dengan calon dewan pengganti itu karena persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali.
“Jadi tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Nah, persyaratan-persyaratan itu sudah kita cek dan telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Setelah selesai proses di KPU, sambung Ripqi, pihaknya pun tinggal memberikan surat balasan kepada Sekwan DPRD KBB atas nama calon PAW.
“Selanjutnya Sekwan akan berproses ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemda KBB dan dilanjutkan ke lembaga yang mengeluarkan SK tingkat kabupaten, yakni gubernur. Sekarang tinggal berproses di sana, kalau untuk di KPU sudah selesai,” katanya.
Masih kata dia, PAW ini dari Sundaya tersebut jatuh kepada caleg dengan raihan suara ketiga, yakni Darjat Saepudin, Sedangkan untuk caleg dengan raihan suara kedua, yakni Fikri Zamzam Noor sudah duduk di kursi DPRD KBB.
“Raihan suara terbanyak pertama kan Pak Sundaya, disusul posisi kedua Pak Fikri yang kini sudah duduk di kursi DPRD KBB. Sehingga, Pak Sundaya diganti sama suara yang ketiga, yakni Pak Darjat Saepudin,” sebutnya.
Nantinya, sambung Ripqi, setelah selesai di Tapem dan keluar SK dari Gubernur Jawa Barat akan dilantik.
“Kalau di KPU ketika sudah menerima surat dari Tapem untuk permintaan nama, dari mulai register itu 5 hari maksimal harus sudah menyelesaikan. Nah, kemarin hari Selasa baru masuk, sudah diproses dan hari ini atau besok sudah kita sampaikan ke Sekwan surat balasannya,” ujarnya.***