• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Over Kapasitas Picu Penyelewengan Seksual dalam Lapas Maupun Rutan

by Hilman Nul Hakim
9 Juli 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Over Kapasitas Picu Penyelewengan Seksual dalam Lapas Maupun Rutan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Kelebihan kapasitas di rutan maupun lapas di Jabar bakalan berdampak pada timbulnya penyelewengan seksual seperti lesbi dan homoseksul.

“Kondisinya sudah over (Lapas dan Rutan). Ibarat kata, kondisi itu membuat kaki ketemu kaki, kepala ketemu kepala badan ketemu badan. ‎Dampaknya munculnya homoseksualitas (gay) dan lesbi,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Liberty Sitinjak di Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, saat ini narapidana yang menghuni 32 Lapas, Rutan, dan 1 LPKA di Jabar mencapai 23,681 orang, padahal kapasitasnya 15,658 orang, dan itu melebihi kapasitas sebesar 25 persen.

Sitinjak juga mengatakan, tidak hanya berdampak pada munculnya gejala homoseksualitas dan lesbian, tapi juga berdampak pada kesehatan petugas lapas, dan yang paling ditakuti menyebar atau menularnya gejala penyakit itu kepada para petugas, dan itu pekerjaan rumah yang harus dituntaskannya.

Kendati begitu, Sitinjak enggan menyebutkan jumlah napi dan lapas atau rutan mana saja yang disinyalir adanya penyimpangan seksual tersebut. Namun, dia memastikan gejala itu memang ada.

“Bagaimanapun seseorang sudah berkeluarga, masuk ke Lapas, otomatis kan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan. Jadi gejala itu ada namun tidak etis saya buka,” ujarnya.

Membludaknya ‎lapas dan rutan tidak lepas dari penanganan proses hukum pada mereka yang terlibat tindak pidana. Semua jadi tantangan penegak hukum bagaimana ke depannya bisa memilah
mana orang terlibat tindak pidana bisa masuk lapas dan mana yang ‎tidak, untuk pengguna misalkan bisa rehabilitas supaya tidak menimbulkan over crowded.

Namun, lanjutnya, Itu juga berlaku bagi mereka yang terkait tindak pidana umum. Untuk pidana umum bisa dilakukan restorative justice seperti dalam sistem peradilan pidana anak. Misalnya, sebelum Undang-undang Peradilan Anak terbit, penjara dihuni banyak sekali napi di bawah umur, tapi sekarang jumlahnya turun drastis.

“Saya yakin, sistem semacam restorative justice jika di berlakukan pada orang dewasa juga bisa, bisa mengurangi 50 persen penghuni lapas,” ujarnya. (Ay)

Tags: Kakanwil kemenkumham jabarLapasPenyelewengan seksualRutanRutan over Capacity
Previous Post

Irvan Rivano Muchtar Membantah Semua Dakwaan dan Keterangan Saksi

Next Post

Ingin Caang, Warga Selatan KBB Tagih Janji Pemasangan PJU

Hilman Nul Hakim

Next Post
Ingin Caang, Warga Selatan KBB Tagih Janji Pemasangan PJU

Ingin Caang, Warga Selatan KBB Tagih Janji Pemasangan PJU

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In