Padalarang, BBPOS – Satu lagi kisah duka dari tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, asal Desa/Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengadu nasib di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), menjadi korban pemerkosaan oleh sesama Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Pakistan.
Kisah pilu TKW yang berinisial R itu diungkapkan Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Sutrisno, Rabu (3/6/2020).
“Dia (R) berangkat ke Dubai menjadi TKI ilegal dengan majikannya, dua tahun yang lalu. Tapi bekerja cuma bertahan dua bulan,” ungkap Sutrisno.
Cerita berawal saat R pergi ke Dubai tanpa prosedur resmi untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga dua tahun lalu. Baru bekerja dua bulan, dia tidak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya. Dia lalu kembali bekerja dan setiap hari diantar jemput oleh sopir warga Pakistan, dari tempat agen ke rumah majikannya yang baru.
R, bekerja dengan cara seperti itu selama 22 bulan dengan mendapatkan upah, relatif cukup untuk menghidupi dirinya sendiri. Namun pada suatu saat, prahara menimpa R. AL yang selama itu antar jemput R, melakukan aksi bejadnya.
“Dia (R) dikasih minuman (oleh AL). Selesai minum dia diperkosa oleh supir itu,” ungkap Sutrisno, mengulang cerita kisah pilu R.
Malang bagi R, ternyata hasil hubungan yang tidak diinginkannya mengakibatkan dia hamil. Kemudian R minta pertanggungjawaban, namun AL ngelak sehingga R mengadukan AL yang berakibat pria itu dideportasi.
Sementara R tetap bekerja dengan kondisi berbadan dua. Lama-lama kehamilan R tercium juga oleh aparat disana dan dipermasalahkan. Akhirnya R diadili dengan tuduhan hamil di luar nikah.
Dia dipenjara selama tiga bulan dan melahirkan anaknya di dalam penjara. Selama dalam masa penahanan, namun selama masa tahanan dia diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya dan setelah bebas R lalu dideportasi pulang ke Indonesia.
“Sementara R dipenjara, anaknya diurus oleh pemerintah melalui Safr House penjara di Dubai,” urai Sutrisno.
Setelah mendapat kabar itu dari KBRI, Sutrisno langsung koordinasi penjemputan dan bekerjasama dengan Badan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Serang Banten. Kemudian mengurus surat jalannya, surat dan mengantar R dengan bayinya sampai ke Gununghalu.
Sesuai protokoler Covid-19, ketika datangpun R melakukan rapid test. Untuk sementara R disarankan untuk isoalasi mandiri di rumahnya selama 14 ke depan dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan diminta untuk tidak berpergian dulu.
Terkait keberangkatan ilegal R, Sutrisno mengatakan jika Disnaker sudah mensosialisasikan adanya monatorium tenaga kerja ke 19 negara Timur Tengah. Hal itu sesuai Permen 260 Tahun 2014.
“Seijin bupati dan kadisnaker KBB, kami diperintahkan untuk menjemput dan menyelesaikan administrasi yang bersangkutan. Makanya kami tekankan ke camat untuk mensosialisasikan ke desa-desa jangan sampai ada kisah seperti itu lagi,” pungkasnya.