Padalarang, BBPOS – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sundaya meminta kejelasan dari pemerintah daerah terkait pelepasan aset Rumah Potong Hewan (RPH) yang terkena trase proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
“Saya menyarankan untuk pelepasan aset harus ada persetujuan dewan. Sebelumnya dari pihak KCIC 2.900 meter itu diganti menjadi 1 hektar, tapi ruslah dengan tidak mengurangi fungsi RPH,” ujar Sundaya saat ditemui BBPOS.com, Selasa (02/06/2020).
Sundaya mengatakan, penghasilan aset daerah (PAD) dari RPH pertahun dapat mencapai di angka Rp.500 juta. Oleh karena Komisi II DPRD KBB memutuskan jangan ada pembokaran, sebelum ada pengganti bangunan RPH.
Sundaya menyebut waktu menjelang hari raya Idul Fitri saja RPH mampu memotong hewan hingga 1.500 ekor. Dari harga satu ekor sapi yang akan dipotong di RPH itu mencapai Rp.15.000.
“Kalau RPH dibongkar, sementara dari pihak KCIC belum dibangun pengganti, maka kerugian ada di pemda Bandung Barat. Sebab, fungsi RPH PAD ada didalamnya,” terang dia.
Untuk itu pihaknya akan segera mengambil sikap terkait berbagai persoalan yang timbul karena proyek pembangunan tersebut. Pihaknya menyayangkan masih belum tuntasnya diruislag atau tukar lahan.
Sepenting apapun pembangunan, dikatakan Sundaya, tetap harus memperhatikan dampaknya. Dalam hal pembangunan ini, kata dia, di antaranya akan bersentuhan dengan PAD yang akan merugikan Pemda KBB.
“Oleh karena itu Mounya harus diperbaiki dab secara administrasinya pun harus benar karena kalo tidak benar akan berdampak karena ini bicara soal tatanan aset,” urai Sundaya.