NGAMPRAH,BBPOS- Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat mengambil langkah cepat terkait kisruh di Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
Hal tersebut menyusul adanya surat BPD yang meminta Kades Bojong Apad Sutisna diberhentikan dari jabatannya yang diduga tidak merealisasikan program.
Pasalnya, ada beberapa program untuk masyarakat Desa Bojong yang belum terealisasi atau fiktif dalam pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024.
“Sesuai arahan Pa Pj Bupati kita akan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Inspektorat dan Asisten 1 untuk menindaklanjuti surat dari BPD Desa Bojong,” kata Kadis DPMD, Dudi Supriadi saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).
Ia mengatakan, langkah tersebut untuk mendalami lebih komprehnsip terkait permasalahan yang terjadi di Desa Bojong.
“Kami akan menelaah lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi, termasuk mencermati kondisi Kepala Desa Bojong,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
“Setelah rapat koordinasi, kami akan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Prinsipnya, kami ingin menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat KBB Yadi Azhar mengungkapkan akan mempelajari persoalan seperti apa, harus mundur atau bisa di selesaikan permasalahannya di desa yang bersangkutan.
“Kita Akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas DPMD, Camat Rongga dan memastikan keputusannya setelah hasil rapat,” katanya.
Ia menegaskan, setelah hasil rapat jika perlu tim akan melakukan pemeriksaan khusus bagi desa yang bersangkutan.
“Jika perlu nanti kita akan melakukan pemeriksaan khusus untuk mendalami permasalahan di Desa Bojong,” Pungkasnya.