• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

BPD Desa Bojong Desak Kades Mundur, Ternyata Ini Alasannya

by Fitria Aulia
23 Januari 2025
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB, Seputar Desa
Reading Time: 1 min read
0
BPD Desa Bojong Desak Kades Mundur, Ternyata Ini Alasannya
0
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

RONGGA,BBPOS-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong meminta Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut dilakukan lantaran kepala desa dinilai tidak merealisasikan (Fiktif) program dalam pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024.

Oleh karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong secara resmi melayangkan surat ditujukan ke Penjabat Bupati (Pj) Bandung Barat untuk mengambil tindakan tegas.

Camat Rongga, Iman mengatakan, alasan BPD meminta kades diberhentikan lantaran dalam musyawarah Desa (Musdes) pada tanggal 13 Januari 2025 tentang LPJ APBDes tahun 2024 ditolak.

“Surat itu sudah disampaikan ke Pj Bupati Bandung Barat, Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inpektorat, dan Asisten Pemerintahan,” katanya, belum lama ini.

Ia mengatakan, surat tersebut bersifat usulan. Mengenai diberhentikan atau tidaknya menunggu pemeriksaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan.

“Itu baru pengajuan dari BPD berdasarkan desakan warga Desa Bojong. Ini baru usulan belum sampai diperiksa, jadi tunggu saja,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Bojong, Dudu Durahman membenarkan persoalan tersebut. Ia menilai, masyarakat Desa Bojong kecewa lantaran pertanggungjawaban APBDesa yang disampaikan oleh Kades pada tanggal 13 Januari 2025 lalu tidak sesuai.

“Atas dasar pemintaan masyarakat, dan saya selalu BPD hanya mengajukan saja. Surat itu diajukan ke Pj Bupati Bandung Barat, Kantor Kecamatan Rongga, DPMD, Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, alasan warga meminta Kades Bojong diberhentikan, karena adanya 11 item non fisik di berkas pertanggungjawaban APBDesa tidak sesuai dengan fakta. Hal itu, menjadi dasar ratusan warga Desa Bojong kecewa.

“Hasil Musdes LPJ APBDes diduga piktif, ada 11 kegiatan fisik dalam laporan dinilai tidak sesuai sehingga membuat warga Desa Bojong kecewa dan meminta pihak Pemda mengaudit kembali,” Pungkasnya.

Tags: Ade jakiranggaran desa bojong piktifBPD RonggaDesa Bojonginspektorat kbbKabupaten Bandung Baratkec ronggaPemda Bandung Baratpj bupati bandung barat
Previous Post

Gedung Pemuda dan Olahraga Bandung Barat Terbengkalai Bertahun-tahun

Next Post

Nasib Kades Bojong, Tunggu Hasil Pemeriksaan Dinas DPMD dan Inspektorat

Fitria Aulia

Next Post
Nasib Kades Bojong, Tunggu Hasil Pemeriksaan Dinas DPMD dan Inspektorat

Nasib Kades Bojong, Tunggu Hasil Pemeriksaan Dinas DPMD dan Inspektorat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In