RONGGA,BBPOS-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong meminta Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut dilakukan lantaran kepala desa dinilai tidak merealisasikan (Fiktif) program dalam pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024.
Oleh karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong secara resmi melayangkan surat ditujukan ke Penjabat Bupati (Pj) Bandung Barat untuk mengambil tindakan tegas.
Camat Rongga, Iman mengatakan, alasan BPD meminta kades diberhentikan lantaran dalam musyawarah Desa (Musdes) pada tanggal 13 Januari 2025 tentang LPJ APBDes tahun 2024 ditolak.
“Surat itu sudah disampaikan ke Pj Bupati Bandung Barat, Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inpektorat, dan Asisten Pemerintahan,” katanya, belum lama ini.
Ia mengatakan, surat tersebut bersifat usulan. Mengenai diberhentikan atau tidaknya menunggu pemeriksaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan.
“Itu baru pengajuan dari BPD berdasarkan desakan warga Desa Bojong. Ini baru usulan belum sampai diperiksa, jadi tunggu saja,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Bojong, Dudu Durahman membenarkan persoalan tersebut. Ia menilai, masyarakat Desa Bojong kecewa lantaran pertanggungjawaban APBDesa yang disampaikan oleh Kades pada tanggal 13 Januari 2025 lalu tidak sesuai.
“Atas dasar pemintaan masyarakat, dan saya selalu BPD hanya mengajukan saja. Surat itu diajukan ke Pj Bupati Bandung Barat, Kantor Kecamatan Rongga, DPMD, Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, alasan warga meminta Kades Bojong diberhentikan, karena adanya 11 item non fisik di berkas pertanggungjawaban APBDesa tidak sesuai dengan fakta. Hal itu, menjadi dasar ratusan warga Desa Bojong kecewa.
“Hasil Musdes LPJ APBDes diduga piktif, ada 11 kegiatan fisik dalam laporan dinilai tidak sesuai sehingga membuat warga Desa Bojong kecewa dan meminta pihak Pemda mengaudit kembali,” Pungkasnya.