Bandung, BBPOS – Mantan Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Racmanto divonis satu tahun dua bulan,denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara setelah terbukti menyuap Bupati Cirebon,Sunjaya.
Hal itu terungkap dalam sidang suap kasus dugaan jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Cirebon, dengan terdakwa mantan Sekdis PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto (penyuap),diPengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata (Rabu/20/2/2019).
Dalam amar putusannya, Fuad menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samadan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1)huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaanalternatif pertama.
“Menjatuhkan hukuman penjarasatu tahun dua bulan,denda Rp 50 juta subsidair kurungan dua bulan,” katanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, Gatot memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yakni Bupati Cirebon Sunjaya karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukannya dalam jabatannya.
Hal itu karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik terdakwa Gatot Rachmanto sebgai Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Cirebon dengan mengharapkan imbalanyang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam kasus ini,Penuntut umum KPK yakni Mochamad Wirasakjaya, Iskandar Marwanto, Tri Anggoro Mukti dan Arifin Karniasari.
Pemberian uang Rp100 juta tersebut berawal saat ia ditunjuk sebagai pelaksana teknis (Plt) Sekretaris Dinas PUPR Cirebon sejak 15 Maret 2018. Seperti diketahui sebelumnya Gatot merupakan KepalaBidang (Kabid)PUPR Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, setelah ia menyampaikan kesediaannya menjabat posisi baru yakni sebagai Sekdis PUPR, Kepala Dinas PUPR, Aviev Suherdian mengusulkan Gatot untuk dilantik sebagai SekdisPUPR definitif kepada Bupati Cirebon, Sunjaya.Tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2018, Gatot pun dilantik sebagai Sekdis PUPR.
“19 Oktober,Aviev menyampaikan pesan agar Gatot menghadap Sunjaya dan menyerahkan uang imbalan karena telah melantiknya. Gatot menyanggupinya dan langsung menghubungi Sunjaya.Dijawab Sunjaya. Nanti uang itu titipke Deni (ajudannya),” kata penuntut KPK.
Lalu uang tersebut diserahkan kepada Deni (ajudan) pada tanggal 23 Oktober 2018 di Ruang kerja Gatot sebesar Rp100 juta dengan menggunakan tas jingjing.
“Terdakwa mengatakan.Mas titip ke bapa 100,”tulis penuntut umum.
Deni kemudian melaporkan pemberian Gatot tersebut kepada Sunjaya dan selanjutnya Gatot pun memerintahkan Deni untuk mentransferkan uang tersebut bersama bersamauang yang lain senilai Rp250 juta melalui Bank Mandiri sebagai sumbangan untuk Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Akibat perbuatannya itu,Gatot didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasa 13 Undang-undang Pemberantasan TindakPidan Korupsi.(AY)