• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Mantan Sekdis PUPR Cirebon Divonis Satu Tahun Dua Bulan

by Hendry Nasir
20 Februari 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Sekdis PUPR Cirebon Divonis Satu Tahun Dua Bulan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Mantan Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Racmanto divonis satu tahun dua bulan,denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara setelah terbukti menyuap Bupati Cirebon,Sunjaya.

Hal itu terungkap dalam sidang suap kasus dugaan jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Cirebon, dengan terdakwa mantan Sekdis PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto (penyuap),diPengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata (Rabu/20/2/2019).

Dalam amar putusannya, Fuad menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samadan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1)huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaanalternatif pertama.

“Menjatuhkan hukuman penjarasatu tahun dua bulan,denda Rp 50 juta subsidair kurungan dua bulan,” katanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, Gatot memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yakni Bupati Cirebon Sunjaya karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukannya dalam jabatannya.

Hal itu karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik terdakwa Gatot Rachmanto sebgai Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Cirebon dengan mengharapkan imbalanyang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam kasus ini,Penuntut umum KPK yakni Mochamad Wirasakjaya, Iskandar Marwanto, Tri Anggoro Mukti dan Arifin Karniasari.

Pemberian uang Rp100 juta tersebut berawal saat ia ditunjuk sebagai pelaksana teknis (Plt) Sekretaris Dinas PUPR Cirebon sejak 15 Maret 2018. Seperti diketahui sebelumnya Gatot merupakan KepalaBidang (Kabid)PUPR Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, setelah ia menyampaikan kesediaannya menjabat posisi baru yakni sebagai Sekdis PUPR, Kepala Dinas PUPR, Aviev Suherdian mengusulkan Gatot untuk dilantik sebagai SekdisPUPR definitif kepada Bupati Cirebon, Sunjaya.Tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2018, Gatot pun dilantik sebagai Sekdis PUPR.

“19 Oktober,Aviev menyampaikan pesan agar Gatot menghadap Sunjaya dan menyerahkan uang imbalan karena telah melantiknya. Gatot menyanggupinya dan langsung menghubungi Sunjaya.Dijawab Sunjaya. Nanti uang itu titipke Deni (ajudannya),” kata penuntut KPK.

Lalu uang tersebut diserahkan kepada Deni (ajudan) pada tanggal 23 Oktober 2018 di Ruang kerja Gatot sebesar Rp100 juta dengan menggunakan tas jingjing.

“Terdakwa mengatakan.Mas titip ke bapa 100,”tulis penuntut umum.

Deni kemudian melaporkan pemberian Gatot tersebut kepada Sunjaya dan selanjutnya Gatot pun memerintahkan Deni untuk mentransferkan uang tersebut bersama bersamauang yang lain senilai Rp250 juta melalui Bank Mandiri sebagai sumbangan untuk Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Akibat perbuatannya itu,Gatot didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasa 13 Undang-undang Pemberantasan TindakPidan Korupsi.(AY)

Tags: Bupati CirebonKorupsiPUPR Cirebon
Previous Post

Bahar Bin Smith Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Next Post

Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Lima Tahun Penjara

Hendry Nasir

Next Post
Fahmi Darmawansyah Dituntut 5  Lima Tahun Penjara

Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Lima Tahun Penjara

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In