Bandung, BBPOS – Terdakwa penyuap Kalapas Sukamiskin Bandung, Fahmi Darmawansyah dituntut JPU KPK lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus suap dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Bandung, Jl. RE Martadinata, Rabu (20/2/2019).
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara,” katanya.
Sebelum menuntut terdakwa, penuntut umum terlebih dahulu menyatakan sejumlah pertimbangan, Hal yang meringankan, terdakwa bersikap santun dan mengakui perbuatannya,menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
“hal yang memberatkan yakni terdakwa masih menjalani masa tahanan dan tidakmendukung program pemerintah,” katanya.
Terkait tuntutan dari penuntut umum KPK, terdakwa Fahmi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dua pecan ke depan atau 6 Maret 2019.
Dalam uraiannya, JPU KPK menyebutkan, jika terdakwa Fahmi menyuap Kalapas Sukamiskin Bandung yakni Wahid Husein, untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan keluar masuk lapas.
Terdakwa Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitshubishi Truton,sepasang sepatu booth, sepasang sendalmerk Kenzo, tas Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein.
Pemebria semua fasilitas tersebut diberikan melalui Andi Rahmat, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan menajdi “kaki tangan” Fahmi selama menghuni lapas Sukamiskin.
Dalam dakwaannya,JPU KPK mendakwa Fahmi telah melakukan suap kepada Wahid Husein, dan dijerat Pasal5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Selanjutnya, dakwaan subsidair,Pasal 13 Undang-undang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (AY)