• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Lima Tahun Penjara

by Hendry Nasir
21 Februari 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Fahmi Darmawansyah Dituntut 5  Lima Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Terdakwa penyuap Kalapas Sukamiskin Bandung, Fahmi Darmawansyah dituntut JPU KPK lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus suap dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Bandung, Jl. RE Martadinata, Rabu (20/2/2019).

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara,” katanya.

Sebelum menuntut terdakwa, penuntut umum terlebih dahulu menyatakan sejumlah pertimbangan, Hal yang meringankan, terdakwa bersikap santun dan mengakui perbuatannya,menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

“hal yang memberatkan yakni terdakwa masih menjalani masa tahanan dan tidakmendukung program pemerintah,” katanya.

Terkait tuntutan dari penuntut umum KPK, terdakwa Fahmi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dua pecan ke depan atau 6 Maret 2019.

Dalam uraiannya, JPU KPK menyebutkan, jika terdakwa Fahmi menyuap Kalapas Sukamiskin Bandung yakni Wahid Husein, untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan keluar masuk lapas.

Terdakwa Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitshubishi Truton,sepasang sepatu booth, sepasang sendalmerk Kenzo, tas Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein.

Pemebria semua fasilitas tersebut diberikan melalui Andi Rahmat, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan menajdi “kaki tangan” Fahmi selama menghuni lapas Sukamiskin.

Dalam dakwaannya,JPU KPK mendakwa Fahmi telah melakukan suap kepada Wahid Husein, dan dijerat Pasal5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Selanjutnya, dakwaan subsidair,Pasal 13 Undang-undang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (AY)

Tags: Fahmi DarmawansyahJPU KPKpengadilan TipikorWahid Husein
Previous Post

Mantan Sekdis PUPR Cirebon Divonis Satu Tahun Dua Bulan

Next Post

Tiga Anjing Penggigit Warga Negatif Rabies

Hendry Nasir

Next Post
18 Korban Gigitan Anjing Rabies Ditangani Secara Intensif

Tiga Anjing Penggigit Warga Negatif Rabies

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In