Bandung, BBPOS –Mantan Kalapas Sukamiskin Bandung,Wahid Husein dituntut JPU KPK hukuman sembilan tahun penjara denda Rp 400 juta subsidair enam bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus suap dengan terdakwa Wahid Husein di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata,Rabu (6/3/2019).
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK, Tri Mulyono Hendradi menyatakan, terdakwa Wahid Husein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama Sembilan tahun,denda Rp 400 juta,subsidair enam bulan penjara,”katanya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Daryanto, penuntut umum KPK sebelum memohon terdakwa dijatuhi hukuman tersebut, terlebih dahulu menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.
Hal memberatkan, terdakwa merupakan pejabat Negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, berlaku sopan dan mempunyai tanggungan isteri dan anak.
Penuntut Umun KPK menambahkan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Wahid Husen dapat dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti percakapan.
“Selaku kepala Lapas menerima hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin berupa sejumlah uang dan barang, yang sebagian besar diterima dari terdakwa Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin,” tambahnya.
Wahid Husen menerima hadiah dari terdakwa Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil Mitshubishi Truton double cabin, sepatu boot, sandal merk Kenzo,tas merek Louis Vuitton dan uang senilai Rp 39,5 juta. Sedangkan dari terdakwa Fuad Amin, Wahid Husen menerima hadiah dengan totalRp 71 juta dan pinjaman mobil serta dibayarkan menginap di Hotel di Surabaya.
Selain itu, Penuntut Umum KPK menambahkan, pemberian hadiah tersebut terkait fasilitas istimewa yang diberikan terdakwa Wahid Husen kepada warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung yakni Fahmi Darmawansyah dan Fuad Amin. Selain itu, Wahid Husen juga ditenggarai menyalahgunakan wewenang berupa pemberian izin keluar yang bertentangan dengan wewenangnya sebagai Kalapas Sukamiskin yang diatur dalam perundang-undangan.
Seperti diketahui, Wahid Husen ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), kasus ini juga menyeret Fahmi Darmawansyah,Fuad Amin dan Hendry Saputra.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada20Maret mendatang. (AY)