Jakarta, BBPOS – 949 narapidana dari 2.175 warga binaan yang beragama Hindu diseluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kamis (7/3/2019).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dari jumlah 949 tersebut, 272 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 607 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 54 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 16 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan. Sementara itu, pada remisi khusus (RK) Nyepi tahun ini, tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
Seperti yang dilansir Antara, Ditjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian hak-hak narapidana telah dideklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, yang berbasis IT di Lapas Cibinong.
Hal tersebut dimaksudkan, agar narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang diperoleh dengan transparan,tidak rumit, tidak berbelit-belit dan tidak dipungut biaya termasuk pada remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2019.
“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administrative dan subtantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan,” katanya kepada Antara.
Sementara itu,pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi, Junaedi menjelaskan, narapidana yang banyak mendapatkan remisi Nyepi 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang. Selanjutnya, Kanwil Kalimantan Tengah sebanyak 70 orang dan Kanwil Sulawesi Tengah berjumlah 44 orang.
Ia pun berharap, dengan pemberian remisi pada Nyepi tahun 2019 ini, menjadi motivasi bagi narapidana yang beragama Hindu untuk terus meninggkatkan kualitas ibadahnya serta terus berperan aktif dalam berbagai program pembinaan yang dilaksanakan selama menjalani pidananya.
“Semoga dengan pemberian remisi Nyepi tahun 2019 inimemotivasi para nara pidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas/Rutan dan aktif mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” harapnya.
Hingga tanggal 6 Maret 2019,jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 188.258 orang, sedangkan jumlah tahanan berjumlah 70.599 orang dengan total keseluruhan narapidan dan tahanan berjumlah 258.857 orang.
(Editor:Hendra Hidayat)