Bandung, BBPOS – Lima terdakwa pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla, divonis Majelis Hakim dengan hukuman bervariatif. Namun vonis yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan penganiayaan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (21/5/2019).
Sidang yang dipimpin, M Basri dilakukan secara maraton, kelima terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), dan Aldiansyah (21).
Dalam amar putusannya, M Basri menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu Aditya Anggara 9 tahun dan enam bulan, dan terdakwa dua Dadang Supriatna hukuman selama delapan tahun dan enam bulan,” katanya.
Kemudian terhadap terdakwa tiga Goni Abdurahman divonis hukuman tujuh tahun dan enam bulan, terdakwa empat Budiman hukuman sembilan dan enam bulan, dan terdakwa lima Aldiansyah hukuman sembilan tahun dan enam bulan.
Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan menimbulkan luka mendalam di keluarga korban, serta tidak mengakui. Meringankan belum pernah dihukum, sopan dan punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya JPU Kejari Bandung menuntut Cepi Gunawan dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara, sebagaimana terbukdi dalam dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Atas putusan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya, mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Kejari Bandung mengambil sikap pikir-pikir.
Seperti diketahui, para terdakwa melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.
Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
Para terdakwa saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan dan mendatangi lalu ikut melakukan pengeroyokan. Masing-masing terdakwa memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Haringga Sirla mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum dokter forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban. (Ay)