• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Cepi Gunawan Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 7 Tahun Penjara

by Hilman Nul Hakim
21 Mei 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Cepi Gunawan Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 7 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Salah seorang pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla, Cepi Gunawan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan penganiayaan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (21/5/2019). Sidang yang dipimpin M Basri dilakukan secara maraton di ruang dua.

Dalam amar putusannya, M Basri menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara terang-terangan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan menimbulkan luka mendalam di keluarga korban.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif.

Sebelumnya, JPU Kejari Bandung menuntut Cepi Gunawan dengan hukuman penjara delapan tahun, sebagaimana terbukdi dalam dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Atas putusan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya, Cepi langsung mengajukan banding. Sementara JPU Kejari Bandung pikir-pikir.

Seperti diketahui, Cepi dan para terdakwa melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.

Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.

Para terdakwa saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan dan mendatangi lalu ikut melakukan pengeroyokan. Masing-masing terdakwa memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Haringga Sirla mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum dokter forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban. (Ay)

Tags: Haringga sirlaPersibPersija Jakarta
Previous Post

Hengki Kurniawan : Tidak Ada Matahari Kembar di KBB

Next Post

Lima Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Variatif

Hilman Nul Hakim

Next Post
Lima Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Variatif

Lima Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Variatif

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In