Bandung, BBPOS – Salah seorang pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla, Cepi Gunawan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan penganiayaan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (21/5/2019). Sidang yang dipimpin M Basri dilakukan secara maraton di ruang dua.
Dalam amar putusannya, M Basri menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara terang-terangan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.
Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan menimbulkan luka mendalam di keluarga korban.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif.
Sebelumnya, JPU Kejari Bandung menuntut Cepi Gunawan dengan hukuman penjara delapan tahun, sebagaimana terbukdi dalam dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Atas putusan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya, Cepi langsung mengajukan banding. Sementara JPU Kejari Bandung pikir-pikir.
Seperti diketahui, Cepi dan para terdakwa melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.
Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
Para terdakwa saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan dan mendatangi lalu ikut melakukan pengeroyokan. Masing-masing terdakwa memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Haringga Sirla mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum dokter forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban. (Ay)