Padalarang, BBPOS – Ketua organisasi masyarakat (Ormas) Gampar KBB, Iwan memberikan pandangan terkait rolling besar-besaran yang dilakukan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan pada 7 Juli 2021 lalu.
Menurut Iwan, Plt bupati dalam ketentuannya dilarang melakukan rolling pejabat, kecuali atas izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kaitan rotasi mutasi ini menjadi kewenangan kepala daerah, Plt bupati sudah mendapatkan surat persetujuan Kemendagri. Tentunya normatif, dan sudah sesuai aturan,” ungkap Kang Iwan sapaannya kepada BBPOS, Sabtu (7/8/2021).
Ia mengatakan, tidak sedikit berbagai komentar pro dan kontra terkait pelantikan tersebut, baik dari tokoh masyarakat maupun dari legislatif yang berdampak kepada kehidupan masyarakat Bandung Barat.
Selain itu, legislatif pun memunculkan hak interpelasi dengan meminta keterangan kepada Pemda KBB mengenai berbagai persoalan yang menimpa Bandung Barat.
“Seharusnya eksekutif dan legislatif harus bisa menjalin komunikasi yang baik demi kepentingan warganya terlebih ditengah situasi wabah Corona,” ujarnya.
Ia menilai, masyarakat Bandung Barat saat ini tidak membutuhkan interpelasi yang diusulkan oleh legislatif. Seharusnya lanjut Iwan, Plt bupati dan anggota dewan bersinergis dalam upaya meredam sebaran COVID-19, serta memberikan langkah kongkrit untuk membantu warganya yang terdampak.
“Interpelasi, rakyat tidak butuh itu, perhatikan rakyatnya jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi,” tegasnya.
“Rakyat butuh sinergitas antara anggota DPRD dan Pemda tanpa abaikan hak – haknya sesuai aturan agar rakyat sejahtera,” sambungnya.
Iwan berharap, anggota parlemen dapat memberi kesejukan, alih-alih memantik kegaduhan ditengah terpaan COVID-19.
“Jika kegaduhan ini terus terjadi, yang ada kita di KBB ini energinya akan terkuras oleh persoalan itu. Padahal saat ini diperlukan langkah yang padu menyikapi COVID-19,” pungkasnya.