Bandung, BBPOS – Usai persidangan tim kuasa hukum Abubakar, Iman Nurhaeman mengaku keberatan dengan tuntutan JPU KPK kepada kliennya. Pasalnya, selama ini Abubakar tidak aktif terkait semua tuduhan yang dilontarkan KPK di persidangan.
Iman menjelaskan, jika fakta di lapangan ada ungkapan yang menyatakan permintaan bantuan yang dilakukan oleh Abubakar. Akan tetapi permintaan bantuan tersebut dipahami SKPD sebagai permintaan berupa materi.
“Dari berbagai sadapan yang diperdengarkan, tidak ada pernyataan Abubakar yang menyatakan langsung permintaan bantuan berupa materi kepada setiap SKPD,” ujar Iman.
Lebih lanjut Iman mengatakan, ada kesalah pemahaman antara SKPD dan Abubakar terkait permintaan bantuan tersebut. Dari semua SKPD yang dihadirkan dalam persidangan, beberapa kali di forum umum Abubakar meminta bantuan uang tersebut, tapi tidak mungkin mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat meminta bantuan dana dihadapan forum umum dan pihak kuasa hukum terdakwa membantah hal tersebut.
Selanjutnya, dalam uraian JPU KPK ada pernyataan Abubakar yang menyebutkan bahwa jika tidak bisa dibina akan dibinasakan. Padahal pernyataan itu, dilontarkan saat memotivasi para Kadis dalam meningkatkan kinerjanya.
“Kita akan ajukan pledoi nanti, jika ada uang tidak halal kita akan kembalikan ke KPK. Terkait masalah pidana tambahan saya rasa itu tidak berpengaruh apa-apa,” ujarnya. (Ay/Dra)