BANDUNG, BBPOS–Berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 terus bergulir, di Jawa Barat, memasuki bulan Agustus 2023 ini, tahapan pemilu menginjak agenda Penetapan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat.
Mengutip dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023, mengenai Pengumuman DCS Anggota DPD RI dan DPRD Jabar dalam Pemilu Tahun 2024 dengan keputusan nomor: 1211/PL.01.04.PU/32/2023 dan keputusan nomor:1196/PL.01.04.PU/32/2023, maka KPU Jabar mengumumkan hal itu secara terbuka.
Pengumuman secara terbuka ini ditujukan supaya masyarakat luas bisa mengetahui calon-calon anggota legislatif tingkat provinsi atau para kandidat yang maju di daerah pemilihan seluruh Jabar.
Oleh sebab itu, KPU Jawa Barat mempersilahkan kepada masyarakat luas untuk mengakses berbagai sumber data dan informasi KPU yang tersedia dalam berbagai laman resmi KPU seperti :
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dpd/ serta https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprprov
Di website resmi itu, KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan mengenai keberadaan para kontestan pemilu 2024 itu.
Langkah KPU dalam melaksanakan Ketentuan itu diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Pada proses memperoleh masukan serta tanggapan, masyarakat dapat memerhatikan beberapa hal sebagaimana termuat di bawah ini, yakni:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi JAWA BARAT melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Provinsi dengan alamat Jl. Garut 11 Kota Bandung
c. email : prov_jabar@kpu.go.id
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Jawa Barat
4. Foto Calon Anggota sementara anggota DPRD serta DPD bisa dilihat pada laman serta media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.
Untuk mendukung data yang diperlukan pada saat memberikan tanggapan dan penilaian terhadap kandidat, sejumlah referensi untuk mengetahui keberadaan sosok-sosok kandidat, klik link berikut ini untuk mengetahui Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Jabar tahun 2024 :
https://drive.google.com/drive/folders/1w7A8cQt1fwAfK6XN5Vju5Q1MSbjO32bF ***