PADALARANG, BBPOS–– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), sampai saat bulan ini baru menerima 10 hak pilih baru berasal di luar Bandung Barat yang pindah domisili.
Kesepuluh hak pilih itu, dimasukan KPU Bandung Barat ke Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Legislatif tahun 2024.
Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi Muhammad Yuga Wirapraja menuturkan KPU Pusat mengintruksikan kepada KPU di daerah untuk update mengenai DPTb.
Menurutnya, KPU Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) lakukan rekapitulasi DPTb itu, setiap akhir bulan.
“Terakhir kita baru dapat 16 pemilih yang mengajukan untuk pindah dari luar ke kita. Sedangkan yang pindah ke luar KBB, ada 19 orang,” jelas Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi Muhammad Yuga Wirapraja, Jumat (26/8) kemarin.
Secara keseluruhan yang masuk ke Bandung Barat, kata Adie, orang itu terdiri dari pemilih laki-laki 9 orang dan 7 pemilih perempuan. Sedangkan yang mengajukan untuk pemilihan di luar KBB, 7 laki-laki dan 12 perempuan.
Dia menjelaskan, pindah tempat pemilihan itu berdasarkan pengajuan dari PPS, PPK atau langsung melalui hotline KPU Bandung Barat.
“Untuk pelaksanaan DPTb ini, kita adakan posko pelayanan di setiap Satker (satuan kerja) KPU kabupaten atau kota dan turunannya, yaitu PPK dan PPS,” tutur Adie.
Warga Bandung Barat sudah memiliki hak pilih serta pindah domisili, dia meminta supaya segera mengajukan permohonan ke Posko Satker.
Lalu, apabila ingin mengetahui masuk atau tidaknya seorang dalam DPT, dipersilahkan untuk mengecek Cekdptonline.go.id.
Adie juga menyebut, warga yang belum terdaftar di DPT bisa mengajukan permohonan melalui Satker itu “Jadi DPTb itu bisa dari tempat asal atau bisa juga mengajukan di tempat tujuan. Deadline-nya sampai tanggal 7 Pebruari 2024,” pungkasnya.***