• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pindah Domisili, KPU Bandung Barat Imbau Kepada Warga Daftar Sebagai Pemilih Tambahan

by Hendry Nasir
26 Agustus 2023
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Pindah Domisili, KPU Bandung Barat Imbau Kepada Warga Daftar Sebagai Pemilih Tambahan
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PADALARANG, BBPOS–– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), sampai saat bulan ini baru menerima 10 hak pilih baru berasal di luar Bandung Barat yang pindah domisili.

Kesepuluh hak pilih itu, dimasukan KPU Bandung Barat ke Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Legislatif tahun 2024.

Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi Muhammad Yuga Wirapraja menuturkan KPU Pusat mengintruksikan kepada KPU di daerah untuk update mengenai DPTb.

Menurutnya, KPU Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) lakukan rekapitulasi DPTb itu, setiap akhir bulan.

“Terakhir kita baru dapat 16 pemilih yang mengajukan untuk pindah dari luar ke kita. Sedangkan yang pindah ke luar KBB, ada 19 orang,” jelas Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi Muhammad Yuga Wirapraja, Jumat (26/8) kemarin.

Secara keseluruhan yang masuk ke Bandung Barat, kata Adie, orang itu terdiri dari pemilih laki-laki 9 orang dan 7 pemilih perempuan. Sedangkan yang mengajukan untuk pemilihan di luar KBB, 7 laki-laki dan 12 perempuan.

Dia menjelaskan, pindah tempat pemilihan itu berdasarkan pengajuan dari PPS, PPK atau langsung melalui hotline KPU Bandung Barat.

“Untuk pelaksanaan DPTb ini, kita adakan posko pelayanan di setiap Satker (satuan kerja) KPU kabupaten atau kota dan turunannya, yaitu PPK dan PPS,” tutur Adie.

Warga Bandung Barat sudah memiliki hak pilih serta pindah domisili, dia meminta supaya segera mengajukan permohonan ke Posko Satker.

Lalu, apabila ingin mengetahui masuk atau tidaknya seorang dalam DPT, dipersilahkan untuk mengecek Cekdptonline.go.id.

Adie juga menyebut, warga yang belum terdaftar di DPT bisa mengajukan permohonan melalui Satker itu “Jadi DPTb itu bisa dari tempat asal atau bisa juga mengajukan di tempat tujuan. Deadline-nya sampai tanggal 7 Pebruari 2024,” pungkasnya.***

Tags: #kabupaten bandung baratdaftar pemilih tetap kbbKantor KPU KBBKPUpilkada 2024
Previous Post

Waktu Pelantikan Pejabat Bandung Barat Memulur, Hengky Bantah Spekulasi Yang Berkembang

Next Post

KPU Jawa Barat Umumkan Daftar Calon Sementara, Begini Penjelasannya

Hendry Nasir

Next Post
KPU Jawa Barat Umumkan Daftar Calon Sementara, Begini Penjelasannya

KPU Jawa Barat Umumkan Daftar Calon Sementara, Begini Penjelasannya

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In