Ngamprah,BBPOS – Guna mencegah tindak pidana korupsi terjadi pada Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan, KPK dorong Pemda Bandung Barat bentuk Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG).
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinator Suvervisi Pencegahan (Kopsurgah) wilayah 4 KPK, Sugeng Basuki, pada wartawan usai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan, bertempat di ballroom lantai 4, Komplek Pemda Bandung Barat, (30/4/2019).
Menurutnya, pembentukan unit pengendalian gratifikasi merupakan salah satu program KPK dalam upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Pengendalian gratifikasi itu artinya pegawai negeri yang menerima gratifikasi (pemberian) dilaporkan kepada UPG KPK. Tapi ketika saya tanya (Pemda KBB) belum membentuk UPG, sehingga itu berbahaya karena dalam jangka waktu 30 hari tidak melaporkan itu bisa berujung pidana,” katanya.
Masih kata Sugeng, untuk beberapa daerah upg tersebut sudah dibentuk. Hal itu agar memudahkan KPK dalam memverifikasi gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri.
“unit ini nantinya melaporkan kepada UPG KPK dan selanjutnya diverifikasi apakah ini hak pegawai negeri atau bagaimana,” katanya.
Sugeng juga mencontohkan bentuk gratifikasi seperti apa yang diperbolehkan diterima oleh seorang pegawai negeri. Untuk itu keberadaan UPG seyogyanya dipercepat oleh pemda KBB.
“Misalkan temennya dateng bawa oleh-oleh berupa cincin misalnya harga sepuluh juta, dan itu temennya waktu kuliah dulu pernah saya traktir dan sekarang sudah sukses, itu ga apa apa,” terangnya.
Sugeng juga menyampaikan keoptimisannya terkait pembetukkan UPG dapat menekan angka tindak korupsi berupa gratifikasi (pemberian) di lingkup pegawai negeri. Oleh karena itu, ia mendorong untuk segera dibentuk UPG di Pemda KBB.
“Jika sudah dibentuk UPG, kejujuran pegawai negeri akan terbangun, dan melaporkan gratifikasi sebagai bentuk “perlindungan” bagi ASN saat menerima gratifikasi, walaupun pada awalnya melaporkan gratifikasi akan dianggap hal biasa” katanya.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, awalnya pasti terasa sulit bagi pegawai negeri untuk melaporkan gratifikasi (pemberian) kepada UPG. Namun ia berkeyakinan jika sudah dilaksanakan (melaporkan) akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi si pelapor.
“Nanti juga pegawai negeri yang melaporkan pemberian yang ia terima kepada UPG KPK akan menjadi kebanggaan tersendiri bahwa yang dia “terima” clear (bersih) dari praktik korupsi berupa gratifikasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sugeng juga mengapresiasi langkah Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yang tegas kepada ASN yang belum melaksanakan kewajibannya berupa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dengan memberikan sanksi adimnistratif.
“Kalau kita (KPK) mewajibkan membentuk UPG walaupun untuk melapor sifatnya himbauan, tapi kalau ada kejanggalan itu bisa dipidanakan. Saya mengapresiasi ketegasan bupati (Aa Umbara) yang akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak melakukan LHKPN,” pungkasnya. (Dra)