BANDUNG,BBPOS- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium COVID-19. Yakni, ES, RDS dan CG.
ES adalah mantan Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Barat selaku Pengguna Anggaran (PA), sedangkan RDS adalah selaku PPK pengadaan caravan mobil dua orang tersebut masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan CG, selaku penyedia caravan mobile laboratorium covid-19 Tahun anggaran 2021.
Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp3.077.881.200,00,.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan pada tahun anggaran 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat menganggarkan dana sebesar Rp6.074.739.000 untuk belanja Caravan Mobile Unit Lab COVID-19.
Namun, UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB sebagai pihak pengguna layanan tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan kendaraan tersebut.
“Pengadaan caravan ini diduga sejak awal sudah dikondisikan, tanpa melalui prosedur yang semestinya, dan kini kendaraan tersebut bahkan belum bisa digunakan sama sekali,” Ujar Donny. Kamis (17/07/2025).
Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses lelang. Bahkan, sebelum lelang dilakukan, sejumlah pejabat telah lebih dulu meninjau contoh kendaraan ke sebuah bengkel di wilayah Padalarang.
Oleh sebab itu, Kontrak pengadaan ini kemudian ditandatangani oleh Dr. dr. Eisenhower Sitanggang, selaku Kepala Dinas Kesehatan KBB sekaligus Pengguna Anggaran, bersama Cristian Gunawan, Direktur PT Multi Artha Sehati dengan nilai kontrak Rp4.414.409.000, dan masa pekerjaan selama 30 hari.
Namun,proses serah terima pekerjaan diduga bermasalah. Donny menjelaskan bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi caravan tersebut. Bahkan, dokumen serah terima disebut telah dibuat terlebih dahulu oleh PPK kedua, Drg. Ridwan Daomara Silitonga.
“Sampai saat ini caravan tersebut belum bisa beroperasi. Belum ada SK Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari karoseri, serta belum memenuhi persyaratan teknis dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Akibatnya, laboratorium keliling senilai miliaran rupiah itu hanya teronggok tanpa fungsi dan berisiko membahayakan jika digunakan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, nilai kerugian negara atas proyek ini mencapai Rp3.077.881.200.

