• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Rabu, 21 Januari, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Tim Gabungan Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Ngamprah

by Hendry Nasir
17 Juli 2025
in Sosial
Reading Time: 2 mins read
Tim Gabungan Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Ngamprah
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Sebanyak 34.686 batang rokok ilegal diamankakn tim gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai,dan Sub Denpom Cimahi di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (17/7/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan razia terhadap rokok ilegal kali ini menyasar Kecamatan Ngamprah.

Menurutnya, razia Gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi bersama Dengan Bea Cukai.

“Ada informasi dari warga bahwa di warung-warung itu, menjual rokok ilegal dan hari ini Bea Cukai melakukan penindakan. Kita hanya melakukan pendampingan,” ujarnya.

Ia menjelasakan, untuk rajia pertama yang didatangi Tim Gabungan di warung Kampung Karya Laksana. Kemudian sebagian tim melakukan tindakan di Kampung Bantar Gedang. Sedangkan, warung di Jalan Haji Gopur merupakan pengembangan dari hasil intograsi pedagang di Karya Laksana.

“Si pedagang di situ (Kampung Karya Laksana) menyebut barangnya disuplay dari warung Jalan Haji Gopur,” jelas Angga.

Ia menambahkan, berawal Informasi yang dikorek dari pedagang-pedagang itu, jika barang dikirim dari suplayer Kota Bandung bahkan dari salah satu kecamatan Kabupaten Bandung, yang berbatasan dengan KBB.

Dari hasil sitaan dengan berbagai merk tersebut, diamankan pihak Bea Cukai, kemudian dilakukan penghitungan. Sementara, pedagangnya dibawa untuk dilakukan BAP.

Angga menegaskan,  Bea Cukai akan mengenakan denda (Ultimum Remidium) bagi pedagang-pedagang itu, sesuai dengan jumlah barang sitaannya.

“Kalau mereka tidak mau bayar denda, ancamannya pidana,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, jika razia yang dilakukan Tim Gabungan tersebut untuk keenam kalinya sepanjang tahun 2025. Dan akan dilakukan secara terus menerus untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten bandung barat.

Ia mengimbau agar para pedagang tidak menjual barang-barang ilegal, seperti rokok. Karena selain merugikan negara dengan tidak bayar pajak cukai, juga kandungan didalamnya tidak belum jelas kajiannya kimiawinya.

“Kita juga meminta kepada warga agar tidak membeli rokok yang tidak berpita cukai. Jangan hanya karena harga murah, tapi harus dipikirkan tentang jaminan kesehatan dengan barang yang kita tidak tahu kandungannya,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratbea cukaiRibum roko ilegalSatpol PP Bandung Barat
Previous Post

Pemdes Mandalasari Gelar Syukuran Peringati Hari Jadi

Next Post

Kejari Kabupaten Bandung Tahan dua ASN KBB Tersangka Terduga Korupsi

Hendry Nasir

Next Post
Kejari Kabupaten Bandung Tahan dua ASN KBB Tersangka Terduga Korupsi

Kejari Kabupaten Bandung Tahan dua ASN KBB Tersangka Terduga Korupsi

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In