Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak merubah kebijakan dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Intruksi Kementrian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin mengatakan, pembatasan yang diatur di PPKM level 4 ini, sebagian besar masih sama dengan kabijakan sebelumnya.
“Adapun yang berbeda seperti restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen,” ujar Asep, Kamis (12/8/2021).
Asep mengatakan, PPKM Level 4 kali ini, pihaknnya masih fokus terhadap vaksinasi bagi warga Bandung Barat. Hal tersebut bertujuan agar herd imunity tercapai 70 persen pada akhir Desember 2021.
“Sekarang kita lebih cenderung fokus pada percepatan vaksinasi dan buster untuk tenaga kesehatan, agar percepatan dalam penanganan COVID-19 pun dapat cepat teratasi,” ujar Asep.
Sementara untuk kawasan wisata, Asep menegaskan tidak ada pelonggaran pada PPKM Darurat level 4 selama sepekan ke depan 9-16 Agustus 2021. Pasalnya, wilayah KBB masih termasuk daerah aglomirasi.
“Tidak ada yang berubah, masih sama seperti aturan yang ada pada Intruksi Kementrian Dalam Negeri (Inmendagri), untuk kawasan wisata sama sekali masih ditutup,” pungkasnya.