Padalarang, BBPOS – Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) digeruduk massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bandung Utara (Forbat).
Mereka mempertanyakan Hak Interplasi yang digunakan oleh anggota dewan KBB terkait rotasi mutasi yang dilakukan oleh Plt Bandung Barat pada 7 Juli 2021 lalu.
Ketua Forbat, Suherman mengatakan, Interplasi yang digunakan 9 anggota DPRD KBB saat ini tidak begitu urgensi.
“Interplasi ini merupakan hak yang istimewa untuk DPRD, seharusnya Interplasi itu digunakan untuk kepentingan rakyat, ini masalah yang bisa diselesaikan melalui komunikasi secara internal,” ujar Suherman kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, saat ini masih banyak yang harus disoroti oleh dewan, salah satunya yakni mangkraknya pembangungan gedung DPRD KBB yang ditargetkan rampung tahun 2020 lalu.
“Sampai sekarang proses anggarannya belum selesai, kami sangat kecewa, hak istimewa dewan digunakan untuk hal-hal yang sepele. Urgensinya apa dengan kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Suherman menilai, Hak Interpelasi ini lebih tepat dipergunakan untuk menyoroti proyek pembangunan jalan wilayah selatan yang dananya bersumber dari pinjaman PT SMI. Proyek yang begitu besar dengan 3 kali tender, tetapi yang jadi pemenangnya, masih itu-itu saja.
Ia menambahkan, saat ini seharusnya dewan lebih fokus terhadap bagaimana caranya pemulihan ekonomi masyarakat, disaat pandemi Covid-19.
“Ini malah membuat kegaduhan publik dengan mengajukan hak interpelasi. Kalau sekedar mengingatkan, kenapa tidak dipanggil (eksekutif) saja,”
Ia juga menyatakan keheranan dengan alasan yang dikemukakan salah satu insiator Hak Interpelasi Dewan KBB, Wendi Sukmawijaya. Salah satu alasannya, lantaran ada tekanan dari publik.
“Memangnya publik yang mana, terus kenapa dewan mau diinterpensi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan publik,” tanyanya.
Suherman menyatakan kecewa juga terhadap Wendi Sukmawijaya yang tidak hadir dalam audensi Forbat tersebut.
“Justru inilah pengecut, saudara Wendi (absen), seharusnya yang bisa menerangkan itu dia yang sebagai inisiator. Apa sebetulnya mengeluarkan Hak Interpelasi,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat menjelaskan, awalnya Hak Interpelasi tersebut didukung 17 anggota dewan. Namun dalam perjalanannya, 8 anggota dewan lainnya mencabut dukungan pengajuan Hak Interpelasi tersebut.
“Tinggal 9 anggota lagi (yang mengajukan) dan 8 orang mencabut hak interplasi itu dengan alasan yang kita belum ketahui alasannya. Tapi surat pencabutannya kita sudah terima,” bebernya.
Kendati tinggal 9 orang, Hak Interpelasi ini masih bisa berlanjut hingga diparipurnakan. Sesuai Tata Tertib (Tatib) Dewan, bahwa anggota dewan bisa mengajukan itu, apabila ditanda tangani oleh 7 orang anggota dan lebih dari satu fraksi.
“Saat ini prosesnya sudah disetujui dan akan diadakan rapat paripurna secara offline,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan sidang paripurna tersebut. Dewan saat ini, sedang mengejar pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Pertama RPJMD lalu Pronogsi semesteran, sesudah itu KUA PPK. Setelah itu, baru kita akan mengadakan rapat paripurna Hak Interpelasi,” pungkasnya.