Ngamprah, BBPOS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2021/2022 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah memasuki tahap penyiapan website.
Hal tersebut dilakukan Disdik KBB untuk memudahkan para orang tua calon peserta didik persyaratan apa saja yang harus dilampirkan.
Kepala Disdik KBB, Asep Dendih menjelaskan, pelaksanaan PPDB di Bandung Barat, tak jauh berbeda dengan tahun 2020. Mekanisme yang akan diberlakukan sama yakni, secara online.
“Kegunaan website itu untuk permohonan apa saja yang harus dilampirkan orang tua calon siswa. Selain itu, pelaksanaan PPDB juga tidak jauh berbeda dengan tahun 2020, secara online terbatas. Tapi, secara offline pun tetap diperbolehkan,” ungkap Asep saat dihubungi, Rabu (2/5/2021).
Menurutnya , guna pelaksanaan PPDB di wilayahnya berjalan dengan lancar. Pihaknya pun terus melakukan persiapan, salah satunya dengan memberi pembinaan terhadap sekolah.
“PPDB kan ada online maupun offline, jadi kita perlu menyiapkan segala sesuatunya dengan baik agar pelaksanaannya berjalan dengan semestinya,” katanya.
Disinggung terkait molornya sosialisasi PPDB terhadap orang tua calon siswa, Asep menegaskan, pelaksanaan PPDB memerlukan kajian yang matang. Hal tersebut bertujuan, agar penerimaan peserta didik baru nantinya terlaksana dengan baik.
Kendati begitu, Asep optimis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022 akan selesai dengan waktu yang sudah ditentukan.
“InsyaAllah akan terkejar dengan waktu yang sudah kita rencanakan, baik dari segi sosialisasi dan lainnya,” pungkasnya.
Berikut persyaratan yang harus dilampirkan untuk PPDB KBB tahun ajaran 2021/2022 dari mulai jenjang TK, SD dan SMP.
BAGI JENJANG TK :
Tahapan PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia 4-6 tahun. Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk PPDB Bandung Barat jenjang TK.
1. Melampirkan foto copy Akte Kelahiran.
2. Melampirkan foto copy KTP orang tua.
3. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
JENJANG SEKOLAH DASAR (SD) :
Pelaksanaan PPDB jenjang SD Bandung Barat pada tahun sekarang akan dibagi dua jalur yakni, jalur zonasi (kuota 70 persen) yang jadi prioritas anak berusia 6 tahun pada 1 Juli 2021. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan calon peserta didik PPDB Bandung Barat jenjang SD yakni,
1. Melampirkan foto copy Akte Kelahiran
2. Melampirkan foto copy KTP orang tua.
3. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB).
4. Melampirkan surat pertanggung jawaban mutlak ditanda tangani orang tua.
5. Melampirkan foto copy KIS, KIP atau PKH (bagi yang memilikinya.
JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) :
Jalur pendaftaran PPDB tingkat SMP yang dibuka Pemkab Bandung Barat antara lain jalur zonasi (50 persen kuota), afirmasi (kurang mampu, kuota 20 persen), prestasi (kuota 25 persen), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka (kuota 5 persen).
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan calon peserta didik PPDB Bandung Barat jenjang SMP yakni,
1. Melampirkan foto copy Akte Kelahiran
2. Melampirkan foto copy KTP orang tua.
3. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB).
4. Melampirkan surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh sekolah/Madrasah asal.
5. Melampirkan fotocopy hasil US
6. Melampirkan surat pertanggung jawaban mutlak ditanda tangani orang tua.