NGAMPRAH, BBPOS,- Ketua APDESI Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat Aas Moch. Asor meminta semua pihak tidak turut campur atas rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Baray Hengky Kurniawan.
Ketua APDESI yang juga merupakan Kepala Desa Cilame itu mengatakan, tak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa ikut campur dalam rotasi dan mutasi itu. Alasannya, mutasi merupakan hak prerogatif pemimpin daerah.
“Kan ada Tim Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah dilakuakan penilaian itu kan hak beliau (Hengky) sebagai bupati, dan saya menghargai keputusan beliau,” kata Aas saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, rotasi dan mutasi bagian dari otoritas Pemda Kabupaten Bandung Barat. Jika pejabat tersebut yang merasa tak enak, kata Aas, tak elok jika disuarakan oleh Kepala Desa (Kades), pasalnya Kades termasuk dari unsur pemerintahan.
“Jika ada norma-norma yang dilanggar, sebaiknya yang bersangkutan merasa keberatan silahkan melakukan gugatan. Jadi jangan disuarakan oleh rekan Kades sekalipun APDESI. Karena mereka itu termasuk satu keluarga dalam kontek birokrasi,” jelasnya.
Aas menyebutkan, yang bisa dilakukan oleh para Kades yakni mengontrol kinerja pejabat pascadilantik, apakah mereka bisa melaksanakan tugas yang diberikan Bupati Bandung Barat atau tidak, mampu menciptakan inovasi atau tidak. Sebab apa yang mereka lakukan akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau alasan mereka meragukan Camat Padalarang yang baru, kan belum teruji kinerjanya di wilayah padalarang. Artinya apapun yang diputuskan oleh Bupati itu mereka harus menerima keputusan,” tandasnya.