Ngamprah, BBPOS – Sebanyak 45 ribu petani di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) KBB, Heru Budi mengatakan, sejak tahun 2018 pemerintah pusat meluncurkan program kartu tani untuk pengalokasian pupuk bersubsidi kepada petani.
“Kartu tani itu untuk menjamin akuntabilitas perolehan subsidi pupuk ini berdasarkan NIK,” ujar Heri kepada BBPOS.com, Rabu (2/9/2020)
Namun, dari jumlah 45 ribu yang sudah di data kata dia, yang baru tercetak kurang lebih 22 kartu tani.
“Sampai saat ini, yang sudah tercetak 22 ribu kartu tani kepada petani di Bandung Barat,” kata dia.
Heru mengatakan, dari total 45 ribu petani yang diusulkan tersebut sebagian besar merupakan petani lahan sawah dan sebagian kecil merupakan petani kebun.
Oleh karena Ia menegaskan, setiap petani di KBB harus memiliki kartu tani. Sebab, jika tidak memiliki kartu, tidak akan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Meskipun pendistribusian kartu tani belum rampung 100 persen kata dia, akan tetapi, sisa data ribuan petani tersebut sudah dikirim kepada pemerintah pusat untuk segera dibuatkan kartu tani.
“Sekarang ini ada 90 kios resmi di KBB yang ditunjuk dan sudah dilengkapi dengan edc. Jadi target kita itu rampung semua,” ucap Heru.
Dengan memiliki Kartu Tani, terang Heru, pertama mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi Pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.
Selain itu, banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh dengan memiliki kartu tani. Seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.
“Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran,” ujar Heru.
Persyaratan utama mendapatkan kartu tani lanjut dia, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Pengajuan tersebut mengacu pada sejumlah persyaratan. Salah satunya, petani tidak memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar dan NIK-nya jelas,” papar dia.
Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk pemerintah agar kartu tani terbit.
“Jawa Barat pakai bank Mandiri, jadi dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan,” jelasnya.
Setelah mengantongi kartu tani ini lanjut Heru, maka sistem pengajuan pupuk yang digunakan secara manual melalui RDKK, adanya kartu tani ini menjadi terkontrol.
Sebab, dari awal tahun kebutuhan pupuk bersubsidi di petani ini sudah terhubung langsung ke kartu tani ini yang telah diberikan kuota atas kebutuhan selama setahun.
“Artinya, dengan kartu tani pemberian subsidi pupuk menjadi tepat sasaran ke petani langsung sebagai penerima (pemegang kartu tani),” tandasnya.