Bandung, BBPOS – Sidang tuntutan kasus suap izin proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin bakalan ditunda hingga tiga pekan ke depan. Pasalnya, terdakwa akan menghadapi proses persalinan.
Lantaran hal tersebut, sebelum sidang ditutup, neneng pun memohon kepada majelis yang memimpin persidangan untuk penahanan kota selama proses persalinan.
“Yang Mulia saya mohon izin penahanan kota, karena saya akan melahirkan,” katanya di pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Tardi pun langsung meminta Neneng dan kuasa hukumnya untuk melampirkan surat pemohonan tahanan kota ke JPU KPK. Kuasa hukum Neneng pun langsung memberikan surat resmi pemohonan tahanan kota ke JPU KPK di hadapan majelis hakim.
“Kapan mulai masuk persalinannya, dan berapa lama,?” tanya Tardi.
“Tanggal 18 April, Yang Mulia, sekitar dua mingguan,” katanya.
Selanjutnya, majelis pun langsung bermusyawarah dengan JPU KPK untuk menentukan tanggal tuntutannya. Setelah berembuk akhirnya disepakati jika penuntutan dilakukan 8 Mei 2019.
“Ya sudah gini aja, nanti sesudah melahirkan pas pembacaan tuntutan terdakwa bawa saja bayinya ke sini. Di sini kan ada ruang menyusui, jadi sambil menunggu sidang bisa menyusi bayinyabya,” ujarnya.