Bandung, BBPOS – Kurangnya fungsi kontrol ditenggarai menjadi faktor penyebab terjadinya penyelewengan dana klaim BPJS RSUD Lembang. Terlebih Dinkes KBB tidak mengetahui jumlah nominal yang harus masuk ke kas daerah.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana klaim BPJS RSUD Lembang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (2/9/2019). Dua terdakwa pun dihadirkan, yakni Kepala RSUD Lembang Oni Habibi, dan bendaharanya Meta Susanti.
Dalam sidang dengan agenda kesaksian, tim JPU Kejari Bale Bandung menghadirkan enam orang saksi. SelainKadinkes KBB Hernawan turut dihadirkan Kasubag Keuangan Dinkes KBB Juliarawani, Kasi di Dinkes KBB Lia Muliana, perawat RSUD Lembang Endah Zubaedah, dan karyawan BPJS Cabang Cimahi Yuda.
Dalam persidangan tersebut Dinkes KBB sama sekali tidak mengetahui jumlah nominal dana klaim BPJS yang diterima RSUD Lembang. Terlebih Dinkes KBB hanya menerima bukti setoran dari RSUD Lembang.
Kadinkes KBB Hernawan mengaku dalam MoU antar BPJS Cabang Cimahi dengan RSUD Lembang, Dinkes KBB sama sekal tidak dilibatkan. Mengetahui RSUD Lembang menerima BPJS, lantaran banyak masyarakat pengguna BPJS dirujuk dan berobat ke sana (RSUD) Lembang.
”Awalnya tidak tahu (korupsi), baru tahu saat Meta melapor ada uang yang terpakai,” katanya.
Selanjutnya, JPU Bale Bandung pun menanyakan jumlah uang dana klaim BPJS yang diterima Dinkes dan disetorkan ke kas daerah. Hernawan pun menyebutkan, pada tahun 2017, RSUD Lembang hanya menyetorkan sebanyak lima kali dengan total Rp 2,2 miliar lebih. Sementara di tahun 2018, hanya menyetorkan sebanyak tiga kali dengan total Rp 1,4 miliar.
”Kalau disetorkan 100 persen, seharusnya yang 2017 mencapai Rp 5,5 miliar, dan di 2018 mencapai Rp 5,8 miliar,” ujarnya.
Hernawan menjelaskan, jumlah total nominal yang harus disetorkan ke kas daerah baru diketahui setelah pihaknya meminta laporan jumlah transfer dana klaim ke BPJS Cabang Cimahi.
Sementara itu, Kasi Kesehatan dan Pelayanan Jaminan Sosial Dinkes KBB, Lia Muliana mengaku di 2017-2018, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan untuk kredensial saat RSUD Lembang bekerjasama dengan BPJS.
”Untuk menentukan kriteria rumah sakit layak BPJS aja kita gak tahu. Biasanya, kalaupun ada kita hanya mendampingi saja, tanpa mengetahui rincian kerjasamanya,” ujarnya.
Ketua Majelis Sri Mumpuni kemudian menanyakan sejauh mana Dinkes KBB yang membawahi RSUD Lembang mengetahui soal kerjasama RSUD Lembang dan BPJS. Tiga orang saksi dari Dinkes KBB pun semuanya kompak tidak mengetahui.
”Jadi saudara dari Dinkes tidak tahu berapa jumlah dana klaim yang harus disetorkan ke kas daerah dari RSUD Lembang,” ujarnya.
”Tidak tahu yang mulia, kami hanya menerima bukti setoran saja yang mereka bayarkan ke kas daerah,” kata Kasubag Keuangan Dinkes KBB Juli Irawan. (Ay)