Bandung, BBPOS – Kepala Dinkes KBB, Hernawan mengaku tidak mengetahui ada aliran dana klaim BPJS masuk ke RSUD Lembang sebesar Rp7,7 miliar. Padahal dana tersebut seharusnya masuk ke kas daerah.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang dugaan korupsi dana klaim BPJS RSUD Lembang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (2/9/2019). Dalam sidang tersebut dua terdakwa pun dihadirkan, yakni Kepala RSUD Lembang Oni Habibi, dan bendaharanya Meta Susanti.
Dalam sidang dengan agenda memintai keterangan saksi tersebut, Hernawan mengaku awalnya tidak mengetahui adanya penyelewengan dana klaim BPJS di RSUD Lembang. Pasalnya, sepengengetahuan dia RSUD Lembang masih dibiayai sepenuhnya oleh APBD.
”Awalnya tidak tahu. Tahu-tahu setelah Ibu Meta lapor kalau ada uang (BPJS) yang terpakai,” katanya.
Masih kata Hernawan, pihak RSUD setelah menerima dana klaim dari BPJS Cabang Cimahi tidak langsung menyetorkannya ke kas daerah. Padahal dalam peraturan, paling lama 1×24 jam dana harus disetorkan.
Menurutnya, adanya kasus dugaan korupsi dana BPJS ini lantaran RSUD Lembang tidak 100 persen menyetorkan dana tersebut ke kas daerah. Hernawan mengetahui hal tersebut setelah ada pengakuan dari terdakwa jika uangnya dipakai sebagian.
Selanjutnya, pihaknya menyurati BPJS Cabang Cimahi agar menghentikan proses transfer dana klaim BPJS ke RSUD Lembang, dan kemudian melaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
”Laporan dari Inspektorat ada selisih sekitar Rp 7,7 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah,” ujarnya. (Ay)