Ngamprah, BBPOS – Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna mengatakan, pendapatan dari PBB-P2 tahun ini sudah mencapai 75 miliar dari target 167 miliar.
Menurut dia, terdapat dua jenis pajak yang diolah, diantaranya yaitu PBB dan BPHTB. Untuk capaian sampai triwulan tiga bulan September ini, untuk pajak BPHTB itu diangka kurang lebih Rp 90 Miliar, dengan realisasi persentase di 77 persen.
Sedangkan untuk PBB sendiri dari target Rp 167 Miliar, yang terealisasi sampai bulan September 2019, yakni diangka Rp 75 Miliar dengan persentase 47 persen.
“Untuk PBB sendiri itu sudah melewati target PBB tahun lalu,” ujar Rega saat ditemui di Ngamprah, Senin (30/9/2019).
Rega mengatakan, pihaknya selama ini masih menemukan berbagai permasalahan dan kendala di lapangan untuk mendongkrak PAD sektor PBB-P2.
Di antaranya permasalahan kurang validnya database, seperti terdapat wajib pajak yang “double anslah” atau ganda kepemilikan, subjek pajak tidak ditemukan, objek pajak berubah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bandung Barat mencapai 580 ribu wajib pajak.
“Kami berharap permasalahan itu dapat teratasi,” ucap dia.
Tidak hanya itu, pihaknya pun menangguhkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari 30 September menjadi 31 Desember 2019.
Ia menyebutkan, pertimbangan diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB karena masih banyak wajib pajak (WP) yang mengajukan keringanan pembayaran PBB seiring kenaikkan NJOP.
Meskipun demikian, pasca jatuh tempo tersebut masih ada wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan jenis pelayanan PBB baik itu keberatan, pengurangan, pembetulan dan mutasi. Pihaknya membuka sampai tanggal 15 November.
Bagi yang sedang berproses pelayanan PBB di Tanggal 30 September kata dia, jatuh temponya pada tanggal 20 Desember, Sehingga ketika prabayar tidak akan terkena denda.
“Apabila bagi yang tidak mengajukan, ini adalah hari terakhir untuk PBB dan terkena denda 2 persen per bulan paling tinggi 48 persen,” pungkasnya. (Wit)