• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

PBB dan BPHTB Ditriwulan Tiga Capai 47 Persen

by Suwitno Gimnastiar
30 September 2019
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
PBB dan BPHTB  Ditriwulan Tiga Capai 47 Persen

Rega Wiguna Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, saat ditemui dikantornya. (31/9/2019. Foto: BBPOS /suwitno

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna mengatakan, pendapatan dari PBB-P2 tahun ini sudah mencapai 75 miliar dari target 167 miliar.

Menurut dia, terdapat dua jenis pajak yang diolah, diantaranya yaitu PBB dan BPHTB. Untuk capaian sampai triwulan tiga bulan September ini, untuk pajak BPHTB itu diangka kurang lebih Rp 90 Miliar, dengan realisasi persentase di 77 persen.

Sedangkan untuk PBB sendiri dari target Rp 167 Miliar, yang terealisasi sampai bulan September 2019, yakni diangka Rp 75 Miliar dengan persentase 47 persen.

“Untuk PBB sendiri itu sudah melewati target PBB tahun lalu,” ujar Rega saat ditemui di Ngamprah, Senin (30/9/2019).

Rega mengatakan, pihaknya selama ini masih menemukan berbagai permasalahan dan kendala di lapangan untuk mendongkrak PAD sektor PBB-P2.

Di antaranya permasalahan kurang validnya database, seperti terdapat wajib pajak yang “double anslah” atau ganda kepemilikan, subjek pajak tidak ditemukan, objek pajak berubah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bandung Barat mencapai 580 ribu wajib pajak.

“Kami berharap permasalahan itu dapat teratasi,” ucap dia.

Tidak hanya itu, pihaknya pun menangguhkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari 30 September menjadi 31 Desember 2019.

Ia menyebutkan, pertimbangan diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB karena masih banyak wajib pajak (WP) yang mengajukan keringanan pembayaran PBB seiring kenaikkan NJOP.

Meskipun demikian, pasca jatuh tempo tersebut masih ada wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan jenis pelayanan PBB baik itu keberatan, pengurangan, pembetulan dan mutasi. Pihaknya membuka sampai tanggal 15 November.

Bagi yang sedang berproses pelayanan PBB di Tanggal 30 September kata dia, jatuh temponya pada tanggal 20 Desember, Sehingga ketika prabayar tidak akan terkena denda.

“Apabila bagi yang tidak mengajukan, ini adalah hari terakhir untuk PBB dan terkena denda 2 persen per bulan paling tinggi 48 persen,” pungkasnya. (Wit)

Tags: BPKD KBBKabupaten Bandung BaratPajakPbb dan bphtbRega
Previous Post

Diisukan Menjual Tanah Carik Desa, Kades Cikalong : Itu Hoax

Next Post

Gugatan Benny Bacthiar Dikabulkan

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Gugatan Benny Bacthiar Dikabulkan

Gugatan Benny Bacthiar Dikabulkan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In