• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Gelar Razia, Satpol PP Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

by Hendry Nasir
6 Desember 2020
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Gelar Razia, Satpol PP Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di tiga wilayah .

Kasatpol PP Rini Sartika mengatakan, pengungkapan minuman keras di tiga wiilayah tersebut yakni Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas dan Kecamatan Cililin.

“Dari tiga lokasi yang kami datangi, mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 826 botol berbagai merek,” katanya, Minggu, (6/12).

Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.

“Para pelaku dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Ia menegaskan, apabila masih melakukan hal yang sama maka akan di proses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Negara (PPNS).

” Perlu di ingat bahwa perda KBB No 3 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol,” ujarnya.

Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa diancam hukuman pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

” Untuk barang bukti sudah kami sita, minuman keras berbagai merek nanti kita akan musnahkan,” tandasnya.

Tags: #Bandung barat#kabupaten bandung baratMirasperda KBB tentang mirasSatpol PPSatpol PP Bandung Barat
Previous Post

BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum, Warga Desa Dapat Kembangkan Unit Usaha Tanpa Repot

Next Post

ASN Positif COVID-19, Pemkab Bandung Barat Tutup 1 Gedung

Hendry Nasir

Next Post
Empat ASN Positif, Dua Gedung Pemkab Bandung Barat Lockdown

ASN Positif COVID-19, Pemkab Bandung Barat Tutup 1 Gedung

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In