Ngamprah, BBPOS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di tiga wilayah .
Kasatpol PP Rini Sartika mengatakan, pengungkapan minuman keras di tiga wiilayah tersebut yakni Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas dan Kecamatan Cililin.
“Dari tiga lokasi yang kami datangi, mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 826 botol berbagai merek,” katanya, Minggu, (6/12).
Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.
“Para pelaku dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Ia menegaskan, apabila masih melakukan hal yang sama maka akan di proses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Negara (PPNS).
” Perlu di ingat bahwa perda KBB No 3 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol,” ujarnya.
Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa diancam hukuman pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.
” Untuk barang bukti sudah kami sita, minuman keras berbagai merek nanti kita akan musnahkan,” tandasnya.