Ngamprah, BBPOS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Wandiana menegaskan, bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini resmi ditetapkan sebagai badan hukum.
Menurut Wandiana, ketetapan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 pasal 117 tentang Cipta Kerja dan itu disampaikan langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
“Itu menjawab semua persoalan dan kesulitan permodalan perbankan yang dihadapi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikarenakan bukan badan hukum yang diakui dan sampai saat ini Rencana Peraturan Pemerintah (RPP),” ucap Wandiana kepada BBPOS.
Wandiana mengatakan, nantinya kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan desa di masa yang akan datang. Sebab, BUMDes adalah ujung tombak penguatan ekonomi di desa yang menjadi representasi pemerintah dan masyarakat desa.
Selanjutnya, BUMDes akan diberi Nomor Registrasi yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama dan setelah proses registrasi di Kemendes PDTT kemudian akan dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan sebagai badan hukum.
“Desa juga di KBB disarankan untuk membentuk BUMDes bersama hasil baik itu dari kerjasama anatar desa baik dalam atau antar kecamatan, kabupaten bahkan provinsi ataupun dengan pihak ketiga lalu dianjurkan agar lebih mempertimbangkan model bisnis berskala luas, rasional dan didirikan sesuai kebutuhan serta potensi antar desa sehingga bisa saling melengkapi,” kata dia.
Ia menambahkan, setiap desa hanya boleh memiliki satu BUMDes dan diperbolehkan untuk mendirikan berbagai unit-unit usaha. Karena nantinya badan usaha milik desa itu menjadi ikon pengembangan ekonomi di desa termasuk bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain.
“Desa di KBB ada 165, jadi BUMDesnya pun harus segitu, meskipun begitu, mereka dapat mendirikan berbagai unit usaha melalui badan usaha milik desa itu sendiri,”jelas Wandiana.
Sementara itu Kepala Bidang Kerjasama dan Pengelolaan Potensi Desa, Deni Achmad menjelaskan, jauh sebelum UU Ciptakerja disahkan, sejak tahun 2017 sudah dilakukan upaya lokal yang hampir sama dengan langkah yang dilakukan Kemendes PDTT sekarang.
“Puncaknya Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna pada tahun 2018 meluncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Desa (P2PD) untuk menyelamatkan SPP UPK eks PNPM Mandiri Pedesaan di seluruh wilayah Kab. Bandung Barat,”ungkap Deni.
Selain itu, pada tahun 2019 juga Bupati Bandung Barat meresmikan BUMDes Bersama Mukti Raharja yang sudah mempunyai badan hukum PT sebagai salah satu BUMDes Bersama percontohan yang perencanaan bisinisnya didampingi oleh Tim Tenaga Ahli Eknomi Universitas Padjajaran dan TA Kemendes PDTT.
Unit usaha pilot projectnya Lanjut Deni, untuk mempersiapkan Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Desa bagi SPP UPK, pelayanan jasa perbankan Laku Pandai kerjasama dengan BJB dan Bank BUMN Lainnya.
“Seperti pelayanan jasa pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) kerjsama dengan SAMSAT dan usaha retail setelah adanya moratorium perizinan pasar modern di KBB. Unit usaha LKM sudah dilakukan persiapan dari tahun 2019 berkoordinasi dengan OJK didampingi BJB yang ditargetkan rampung pada tahun 2021,”pungkas dia.