BANDUNG,BBPOS –Bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api rute luar Jabar wajib menunjukan surat bebas COVID-19.
Hal itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil saat meninjau kesiapan PT KAI menyambut penerapan AKB, Rabu (3/6/2020).
Emill menilai, protokol kesehatan yang diterapkan PT KAI menyambut diterapkannya AKB di Jabar cukup baik.
“Mulai di depan cek suhu pakai komputer. Kemudian pengecekan kedisiplinan surat-menyurat, dan lain-lain juga sudah dilakukan. Pembatasan kursi juga sudah sangat baik,” kata Emil.
Menurut Emil, pengawasan lebih ketat akan diberlakukan untuk perjalanan dengan rute luar Jabar. Warga yang hendak masuk maupun keluar Jabar harus membawa surat keterangan bebas COVID-19 dengan melampirkan hasil rapid test maupun tes swab.
“Jadi hari ini yang antar provinsi itu Bandung ke Surabaya ada. Tadi saya sampaikan bahwa yang lintas provinsi harus ada surat bebas COVID-19,” ucapnya.
“Tapi kalau lokal, seperti tadi Cicalengka ke Cibatu, itu cukup pakai masker, karena berarti kita mengontrol zona AKB yang kita atur,” imbuhnya.
Emil mengimbau kepada warga Jabar yang berpergian menggunakan layanan kereta api untuk menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengikuti semua peraturan.
“Tadi saya lihat masih ada yang curi-curi buka masker, masih ada yang duduk di zona harusnya dua orang, dia bertiga. Jadi butuh waktu untuk memberikan pemahaman. Tapi, kalau dari sisi aturan-aturan, saya kira sudah baik,” katanya.