Lembang, BBPOS – Proyek pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, wajib dihentikan sementara.
Hal tersebut berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yang berisi terkait perintah untuk menghentikan proyek itu berjalan.
Dalam surat tertanggal 31 Desember 2019 itu menyebut bahwa pembangunan Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran.
Pemprov Jabar mencatat ada 4 pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lembang Permata Recreation Estate dalam proyek pembangunan perumahan itu.
Proyek pembangunan tersebut tidak dilengkapi rekomendasi Gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya pembangunan itu pun terindikasi melakukan pelanggaran teknis yang menabrak arahan zonasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Sementara itu, kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town dinilai berada di zona KBU yang dilarang untuk dilakukan pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl.
Selain berada di zona yang dilarang, proyek perumahan itu juga berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.Ketiga, izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56.
Terakhir proyek tersebut terindikasi adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town yang berpotensi menimbulkan bencana longsor atau erosi.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto mengatakan, pihak Pemprov sudah mengingatkan agar pengembang tidak mengupas lahan hijau seluruhnya.
“Saya sudah sampaikan kepada pengembangnya unyuk melakukan penanaman pohon & penataan saluran air, untuk mengamankan lingkungan sekitarnya karena musim hujan saat ini,” kata Bobby, saat dihubungi Senin (13/1/2020).
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir mengatakan, izin perumahan Pramestha Resort Town diterbitkan sejak tahun 2009. Ia menyebut, Gubernur sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasinya.
“Tapi soal surat pemberhentian sementara dari Gubernur saya gak bisa komen karena saya sendiri belum lihat suratnya,” katanya.
Secara administratif, izin pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town sudah lengkap.
“Izinnya dulu soal pendirian perumahan dan wisata. Cuman saya gak tahu surat dari Provinsinya, pelanggarannya yang mana saya gak tau. Belum bisa komen,” tuturnya.