• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Ditolak 5 Fraksi, Benny Bachtiar Urung Dilantik

by Hilman Nul Hakim
26 Agustus 2019
in Politik
Reading Time: 2 mins read
0
Ditolak 5 Fraksi, Benny Bachtiar Urung Dilantik

Benny Bachtiar, Foto Istimea/Net

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Penolakan Lima fraksi DPRD Kota Bandung jadi alasan Wali Kota Bandung, Oded M Danial gagal melantik Benny Bachtiar jadi Sekda Kota Bandung.

Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan sengketa pelantikan Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Senin (26/8/2019).

Sidang tersebut menggendakan pemeriksaan saksi fakta, dengan menghadirkan Kabid Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Mulyadi.

Dalam keterangannya, Dedi menyatakan jika proses seleksi terbuka atau oppen biding Sekda Kota Bandung yang digelar pada April hingga Mei 2018 tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Dari hasil seleksi muncul tiga nama, Benny Bachtiar, Ema Sumarna (sekda sekarang), dan Salman. Kemudian dipilih satu orang dan diwawancara diminta saudara Benny dilantik jadi sekda,” katanya di persidangan.

Setelah ada penetapan Sekda, Dedi menyebutkan, Pemprov Jabar kemudian mengajukan surat ke Wali Kota Bandung untuk pelantikan, dan pada 20 September turun surat izin pelantikan terhadap Benny Bachtiar untuk jadi Sekda Kota Bandung.

Namun karena hingga waktu yang ditentukan pelantikan tidak juga dilakukan, pihaknya kemudian menemui Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk menanyakan perihal pelantikan Sekda yang urung dilaksanakan.

“Saat itu beliau (Oded) secara lisan mengatakan tidak memungkinkan dilakukan pelantikan. Ada beberapa pertimbangan, penolakan dari PNS Pemkot dan rekomendasi penolakan dari lima fraksi DPRD,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dari keterangan Oded, dia merasa punya hak untuk menentukan siapa yang bakal menjadi Sekda Kota Bandung. Sebab, saat ini dia menjabat sebagai pembina kepegawaian. Dari situlah kemudian muncul usul penggantian nama Sekda yang dilantik dari Benny menjadi Ema Sumarna.

“Pemkot mengirimkan surat langsung ke Kemendagri terkait perubahan nama itu tanpa melalui Gubernur. Kalau sikap Pemprov sendiri menolak terkait adanya perubahan nama itu,” ujarnya.

Makanya hingga kini, Pemprov Jabar tidak terlalu menyikapi polemik Sekda Kota Bandung saat ini. Sebab, proses pengangkatan Sekda diawali seleksi terbuka dari April 2018 kemudian berproses sampai izin pelantikan. Tapi izin pelantikan tidak dilakukan. (Ay)

Tags: Beni bachtiar urung dilantikOded walikota bandungSekda Kota Bandung
Previous Post

DPRD Bandung Barat Kejar Target Penetapan APBD-P 2019

Next Post

Koswara dan Youghurt Varian Rasa Produksinya

Hilman Nul Hakim

Next Post
Koswara dan Youghurt Varian Rasa Produksinya

Koswara dan Youghurt Varian Rasa Produksinya

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In