Bandung, BBPOS – Penolakan Lima fraksi DPRD Kota Bandung jadi alasan Wali Kota Bandung, Oded M Danial gagal melantik Benny Bachtiar jadi Sekda Kota Bandung.
Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan sengketa pelantikan Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Senin (26/8/2019).
Sidang tersebut menggendakan pemeriksaan saksi fakta, dengan menghadirkan Kabid Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Mulyadi.
Dalam keterangannya, Dedi menyatakan jika proses seleksi terbuka atau oppen biding Sekda Kota Bandung yang digelar pada April hingga Mei 2018 tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Dari hasil seleksi muncul tiga nama, Benny Bachtiar, Ema Sumarna (sekda sekarang), dan Salman. Kemudian dipilih satu orang dan diwawancara diminta saudara Benny dilantik jadi sekda,” katanya di persidangan.
Setelah ada penetapan Sekda, Dedi menyebutkan, Pemprov Jabar kemudian mengajukan surat ke Wali Kota Bandung untuk pelantikan, dan pada 20 September turun surat izin pelantikan terhadap Benny Bachtiar untuk jadi Sekda Kota Bandung.
Namun karena hingga waktu yang ditentukan pelantikan tidak juga dilakukan, pihaknya kemudian menemui Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk menanyakan perihal pelantikan Sekda yang urung dilaksanakan.
“Saat itu beliau (Oded) secara lisan mengatakan tidak memungkinkan dilakukan pelantikan. Ada beberapa pertimbangan, penolakan dari PNS Pemkot dan rekomendasi penolakan dari lima fraksi DPRD,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dari keterangan Oded, dia merasa punya hak untuk menentukan siapa yang bakal menjadi Sekda Kota Bandung. Sebab, saat ini dia menjabat sebagai pembina kepegawaian. Dari situlah kemudian muncul usul penggantian nama Sekda yang dilantik dari Benny menjadi Ema Sumarna.
“Pemkot mengirimkan surat langsung ke Kemendagri terkait perubahan nama itu tanpa melalui Gubernur. Kalau sikap Pemprov sendiri menolak terkait adanya perubahan nama itu,” ujarnya.
Makanya hingga kini, Pemprov Jabar tidak terlalu menyikapi polemik Sekda Kota Bandung saat ini. Sebab, proses pengangkatan Sekda diawali seleksi terbuka dari April 2018 kemudian berproses sampai izin pelantikan. Tapi izin pelantikan tidak dilakukan. (Ay)