Ngamprah, BBPOS,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat menciduk IS (38) seorang pria yang diduga pengedar sabu di Kampung Batu Reog RT 02/RW 08 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang, KBB.
“Tersangka kita tangkap pada Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan baru sekarang kita ekspos,” kata Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian, di Ngamprah, Kamis (15/9/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di daerah Lembang.
Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kampung Batu Reog RT 02/RW 08 Desa Gudang Kahuripan.
Berbekal laporan tersebut, BNNK berhasil mengamankan satu orang laki-laki disertai barang bukti berupa 2 Plastik klip bening berisikan shabu dengan berat bruto 100 gram, 2 Buah Alat Komunikasi (HP), 1 Buah Timbangan, 1 Buah Kartu ATM BCA, 1 Buah Kartu ATM BNI.
“Penangkapan IS, BNNK Bandung Barat dibantu oleh BNN Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan kepada tersangka,” katanya.
Selain itu, sambung dia, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu dua unit handphone warna hitam.
Ia menyebut, terhadap perbuatan itu, tersangka diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami mengajak kerja sama semua pihak agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba karena sangat membahayakan generasi bangsa,” tutupnya.