• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Diduga Bakal Edarkan Sabu, Pria di Lembang Diciduk BNNK Bandung Barat

by Suwitno Gimnastiar
15 September 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Diduga Bakal Edarkan Sabu, Pria di Lembang Diciduk BNNK Bandung Barat
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat menciduk IS (38) seorang pria yang diduga pengedar sabu di Kampung Batu Reog RT 02/RW 08 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang, KBB.

“Tersangka kita tangkap pada Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan baru sekarang kita ekspos,” kata Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian, di Ngamprah, Kamis (15/9/2022).

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di daerah Lembang.

Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kampung Batu Reog RT 02/RW 08 Desa Gudang Kahuripan.

Berbekal laporan tersebut, BNNK berhasil mengamankan satu orang laki-laki disertai barang bukti berupa 2 Plastik klip bening berisikan shabu dengan berat bruto 100 gram, 2 Buah Alat Komunikasi (HP), 1 Buah Timbangan, 1 Buah Kartu ATM BCA, 1 Buah Kartu ATM BNI.

“Penangkapan IS, BNNK Bandung Barat dibantu oleh BNN Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan kepada tersangka,” katanya.

Selain itu, sambung dia, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu dua unit handphone warna hitam.

Ia menyebut, terhadap perbuatan itu, tersangka diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami mengajak kerja sama semua pihak agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba karena sangat membahayakan generasi bangsa,” tutupnya.

Tags: #kabupaten bandung baratBNN Bandung BaratNarkobaSabu sabusindikat narkoba lembang
Previous Post

Manfaatkan Tanah Kas Desa, Pemdes Batujajar Timur Suguhkan Agrowisata Petik Anggur dan Buah Naga

Next Post

Resmikan Pelatihan Petani dan Peternak Zilenial, Begini Pesan Hengky

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Resmikan Pelatihan Petani dan Peternak Zilenial, Begini Pesan Hengky

Resmikan Pelatihan Petani dan Peternak Zilenial, Begini Pesan Hengky

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In