PADALARANG,BBPOS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menobatkan Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat sebagai Desa percontohan antikorpusi tahun 2024.
Hal tersebut diraih asal Kabupaten Bandung Barat tersebut usai menjalani sejumlah rangkaian penilaian oleh KPK dengan total 5.700 desa yang tersebar di seluruh Jawabarat.
Alhasil Desa Laksanamekar mampu bersaing dengan Desa lainnya sehingga masuk dalam kategori 5 besar penilaian oleh KPK tingkat Provinsi Jawa Barat
Kepala Desa Laksanamekar, Kohar menjelaskan, pihaknya mengaku senang dan bahagia dengan raihan prestasi yang diraih dari lembaga anti rasuah di Indonesia tersebut.

“Alhamdulillah hasil tim penilai dan rekomendasi KPK bidang pendidikan dan peran serta masyarakat, Desa Laksanamekar menjadi Desa percontohan antikorupsi tahun 2024 dengan jumlah nilai 98,0,” katanya, Jumat (20/12/2024).
Ia menambahkan, predikat menjadi percontohan desa antikorupsi ini diraih tidak mudah. Pasalnya, tim penilai dari KPK kembali membuka administrasi desa selama dua tahun yang sudah berjalan.
“Desa harus mampu membuat peta jalan dengan merincikan pelayanan desa yang dilakukan, pengawasan bersama, pengelolaan pemerintahan desa,” katanya.
“Selain itu juga tata kelola pemerintahan desa yang baik, peningkatan kapasitas aparatur desa, menetapkan skala prioritas dengan dana desa sebagai modal pembangunan desa,” imbuhnya.
Masih kata dia, dalam proses penilaian ini seluruh perangkat Desa diaudit oleh tim penilai KPK. Kemudian, tim audit akan menilai 5 komponen melalui penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, partispasi masyarakat, dan kearifan lokal dan semua berjalan dengan lancar.
“Pentingnya penghargaan ini sebagai dorongan bagi desa-desa lain di KBB untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan anti korupsi,” katanya.
Lebih jauh dari itu, usai masuk 5 besar kategori Desa Antikorupsi tingkat Jawa Barat. Selanjutnya desa Laksanamekar akan mengikuti seleksi di tingkat nasional.
“Saya berharap desa-desa lain yang belum menyandang gelar Desa Anti Korupsi agar berupaya untuk mewujudkannya. Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi langkah nyata dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Sementara itu Camat Padalarang Agus mengatakan, penghargaan yang diraih Desa Laksanamekar bukti bahwa desa-desa di Padalarang khususnya umumnya di KBB memiliki potensi besar untuk menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah, Desa laksanamekar mendapat penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi. Ini adalah kebanggaan bersama dan semoga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk segera menyusul,” pungkasnya.
Nama Desa Percontohan Antikorupsi di Jawabarat:
1. Desa Lurragung Tonggoh ,Kec. lurragung, Kab. kuningan dengan nilai 98,0
2. Desa Kiarapedes, Kec. Kiarapedes, Kab. purwakarta dengan nilai 97,50
3. Desa Raharja , Kec, Purwaharja, Kab. Banjar dengan niali 97,0
4. Desa Pulosari, Kec. Pangalengan, Kab.Bandung dengan nilai 96,50
5. Desa Laksanamekar, Kec.Padalarang. Kab Bandung Barat dengan niali 96,0
6. Desa Sidomulyo, Kec. Pangandaran, Kab.Pangandaran
7. Desa Haurgeulis, Kec.Haurgeulis, Kab.Indramayu dengan niali 92,0
8. Desa Taraju, Kec. Taraju, Kab. Tasikmalaya dengan nilai 92,0
9.Desa Ciomas Rahayu, Kec. Ciomas, Kab. bogor dengan niali 91,50