Ngamprah, BBPOS – Sebanyak 76 desa dari 165 yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru menyelesaikan musyawarah desa (Musdes), terkait penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat desa yang terdampak COVID-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB Wandiana mengatakan, 76 desa yang baru beres Musdes belum bisa menyalurkan dana BLT, sebab masih terkendala dengan data penerima bantuannya.
“Sebenarnya desa sudah memegang anggaran (untuk BLT). DD (Dana Desa) sudah stand by di rekening masing-masing, ” ujar Wandiana didampingi Kepala Bidang Penataan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Desa DPMD KBB Rambey Solihin, Rabu (13/5/2020) di Ngamprah.
Hanya persoalannya, sambung Wandi hingga kini desa masih menunggu informasi beberapa data, terkait dengan Jaring Pengaman Sosial. Data tersebut harus disesuaikan dengan data dari Kementerian Sosial, yang diteruskan melalui Dinas Sosial.
Meski begitu kata dia, saat ini sudah ada 2 desa yang menyalurkan dana BLT ke masyarakat diantaranya desa Pagerwangi Kecamatan Lembang dan Desa Sindangkerta Kecamatan Sindengkerta.
Oleh karena ia berharap minggu ini data penerima BLT desa yang sudah rampung Musdesnya sudah ada.”Tidak boleh berupa barang. Bisa langsung atau by rekening. Tergantung hasil musdes,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, anggaran BLT yang totalnya berjumlah Rp86,9 miliar lebih ini sebelum hari raya Idul Fitri sudah harus disalurkan ke masyarakat terdampak COVID-19.
Anggaran BLT tersebut bersumber dari DD dengan ketentuan besarannya 35 persen bagi desa yang memililiki anggaram DD-nya lebih dari Rp1,2 miliar. Jika di bawah Rp1,2 miliar, maka dana yang dialokasikan sebesar 30 persennya.
Namun jika data penerimanya melebihi ketentuan, maka desa harus minta persetujuan dari bupati. “Sementara ini laporan dari musdes, yang kita terima belum ada yang melebihi itu. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau umpamanya pas ada data dari Kemensos dan sebagainya itu bisa saja terjadi,” ungkapnya.
Ia mengimbau pada desa yang belum melaksanakan musdes, untuk segera menyelenggarakannya. Tujuan musdes itu sendiri jelas Wandi, adalah menetapkan penerima. Kemudian hasilnya disampaikan ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
Terkait pengawasan, Wandi mengatakan
ada 3 lembaga yang melakukan monitoring pengawasan yakni Inspektorat, camat dan BPBD. “Sesuai dengan ketentuan Permendes,” pungkasnya.