Jakarta, BBPOS – Untuk mencegah kebocoran anggaran pendidikan tahun 2019, Menteri Pendidikan Muhadjir Efendy menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membicarakan kerja sama kedua lembaga terkait hal tersebut.
Seperti dilansir Antara, pertemuan Menteri Pendidikan, Muhadjir Efendy dengan pimpinan KPK temasuk Agus Rahardjo membicarakan mengenai kasus korupsi yang bisa ditangani oleh KPK. Pasalnya, anggaran dalam bidang pendidikan menyedot 20 persen dari total APBN.
“Kerjasama yang efektif dengan KPK, mudah-mudahan akan memberikan hal lebih baik terhadap dunia pendidikan kita,” ujar Agus saat memberikan keterangan usai pertemuan dengan Menteri Pendidikan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Muhadjir Effendy mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyelewangan penggunaan anggaran pendidikan.
Oleh karena itu, dalam pertemuan Kemendikbud dan KPK dibahas kerja sama terkait pemanfaatan aplikasi di KPK untuk digunakan sebagai pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran.
“Kalau terjadi penyimpangan sebetulnya kecil-kecil, tapi terjadinya di wilayah yang sangat luas kemudian kalau dikumpulkan jadinya besar. Kita sepakat pertama, regulasi yang sudah kita evaluasi, kedua membentuk tim untuk kemudian melakukan “e-monitoring” itu nanti dimasukan dalam “platform” jaga kita,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, ia juga berkonsultasi terkait anggaran pendidikan sebesar 62 persen lebih berada di daerah dalam bentuk transfer.
Namun demikian, dengan adanya kesepakatan kerjasama bersama KPK, diharapkan penggunaan anggaran lebih terawasi dan efektif.
Disinggung terkait mata pelajaran anti korupsi yang diterapkan sebagai mata pelajaran di sekolah, Muhadjir mengatakan, tidak akan memasukannya kedalam bentuk mata pelajaran melainkan akan dimasukan dalam kegiatan kurikulum pembelajaran di sekolah.
“Materi tersebut bisa disisipkan pada mata pelajaran PPKN ataupun bisa dimasukan dalam penguatan pendidikan karakter terutama dalam hal-hal penjelasan tehnis. Di sekolah bisa menanamkan nilai-nilai kejujuran maupun prinsip “Conflict of interest” terkait tata kelola di sekolah, kejujuran di sekolah,” pungkasnya.
(Editor : Hendra Hidayat)