Bandung, BBPOS – Thi Ngoc Dung (52) perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam divonis Majelis Hakim dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair kurungan tujuh bulan. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu terungkap dalam sidang kasus penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (8/1/2019). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Fuad Muhammadi.
Dalam amar putusannya, Fuad menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk menjual, dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda RP 1 miliar, subsidair kurungan tujuh bulan,” katanya.
Vonis yang diberikan majelis yang dipimpin Fuad Muhammadi lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung, Mumuh Ardiansyah yakni hukuman penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsidair kurungan enam bulan penjara.
Dalam uraiannya, majelis menyebutkan penangkapan terdakwa berawal pada Minggu 5 Agustus 2018, sekitar pukul 09.15 WIB.
Saat itu salah seorang petugas bea cukai Husein Sastranegara, Puri Karismanya mencurigai salah seorang penumpang pesawat Silk Air dari Singapura menuju Bandung. Penumpang tersebut berasal dari Vietnam yang sempat transit di Kamboja.
Selanjutnya, saksi Putu memeriksa barang bawaan terdakwa dengan menggunakan X-Ray kemudian kecurigaan petugas semakin bertambah ketika menggeledah badan terdakwa. Pasalnya, WNA asal Vietnam tersebut terlihat gugup.
Ternyata kecurigaan saksi membuahkan hasil, dari tangan terdakwa ditemukan empat bungkus klip bening berisi serbuk kristal dalam pampers yang dipakai terdakwa.
Terdakwa pun langsung dibawa oleh petugas bea cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian saksi melaporkan penemuan tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung.
Dalam pemeriksaan terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar 400 USD dari lelaki asal Kamboja yang tidak dikenal sebagai imbalan menyerahkan sabu-sabu kepada Toni (DPO) di Bandung.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, jika sebum kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu-sabu dengan berat bersih kurang lebih 1 kilogram. (AY)