• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Mega Proyek Meikarta ditolak Majelis Hakim

by Hendra Hidayat
9 Januari 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Mega Proyek Meikarta ditolak Majelis Hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Eksepsi kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan suap izin mega proyek Meikarta yakni Billy Sindoro, Hendry Jasmin, dan Taryudi ditolak Majelis Hakim, dengan demikian perkara tersebut terus dilanjutkan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan sela kasus dugaan suap izin proyek Meikarta , di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (9/1/2019).

“Menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima,” kata ketua Majelis Hakim, Judijanto.

Selanjutnya, majelis pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara atasnama Billy Sindoro. Selain itu, dalam sidang yang sama majelis juga menolak eksepsi atasnama terdakwa Hendry Jasmen dan Taryudi. Sedangkan satu orang terdakwa lainnya yakni Dirltradjaja Purnama tidak mengajukan eksepsi.

Dalam uraiannya mejelis menyebutkan, jika eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah masuk pada pokok perkara, dan sudah menggambarkan secara detail duduk perkara yang dialami oleh Billy Sindoro, Hendry Jasmen dan Taryudi.

Dalam dakwaanya, JPU sudah menjelaskan rumusan locus (tempat), tempus (tempat) serta modus yang dilakukan para terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta menjelaskan tahap demi tahap sehingga memberikan gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur pasal 143 KUHAP.

“Selain itu, eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa. Pasalnya, dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mengadili perkara terdakwa,” katanya.

Sementara itu, sidang pun ditunda pelan depan dengan agenda pemerikasaan perkara dengan memintai keterangan para saksi. (AY)

Tags: Hakim ditolakTiga terdakwa mega proyek kasus proyek meikarta
Previous Post

Cegah Korupsi Anggaran Pendidikan, Mendikbud Gandeng KPK

Next Post

Sri Puguh Mengaku Tidak Menerima Tas Mewah Pemberian Wahid Husein

Hendra Hidayat

Next Post
Sri Puguh Mengaku Tidak Menerima Tas Mewah Pemberian Wahid Husein

Sri Puguh Mengaku Tidak Menerima Tas Mewah Pemberian Wahid Husein

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In