Bandung, BBPOS – Eksepsi kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan suap izin mega proyek Meikarta yakni Billy Sindoro, Hendry Jasmin, dan Taryudi ditolak Majelis Hakim, dengan demikian perkara tersebut terus dilanjutkan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan sela kasus dugaan suap izin proyek Meikarta , di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (9/1/2019).
“Menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima,” kata ketua Majelis Hakim, Judijanto.
Selanjutnya, majelis pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara atasnama Billy Sindoro. Selain itu, dalam sidang yang sama majelis juga menolak eksepsi atasnama terdakwa Hendry Jasmen dan Taryudi. Sedangkan satu orang terdakwa lainnya yakni Dirltradjaja Purnama tidak mengajukan eksepsi.
Dalam uraiannya mejelis menyebutkan, jika eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah masuk pada pokok perkara, dan sudah menggambarkan secara detail duduk perkara yang dialami oleh Billy Sindoro, Hendry Jasmen dan Taryudi.
Dalam dakwaanya, JPU sudah menjelaskan rumusan locus (tempat), tempus (tempat) serta modus yang dilakukan para terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta menjelaskan tahap demi tahap sehingga memberikan gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur pasal 143 KUHAP.
“Selain itu, eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa. Pasalnya, dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mengadili perkara terdakwa,” katanya.
Sementara itu, sidang pun ditunda pelan depan dengan agenda pemerikasaan perkara dengan memintai keterangan para saksi. (AY)