Bandung, BBPOS – Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar bakal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/4/2019).
Irvan bersama ketiga tersangka lainnya, yakni Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin dan Tubagus Cepi Setiadhy dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/4/2019).
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung, Yanuar Rohmatulloh menyebutkan, berkas perkara atasnama Irvan Rivano Muchtar dan tiga tersangka lainnya tinggal disidangkan.
“Hakimnya dipimpin Daryanto, anggotanya Sudira dan Marsidin Nawawi. Sidangnya, Senin 29 April 2019,” katanya, Minggu (28/4/2019).
Yanuar menambahkan, penyidik KPK menyerahkan berkas keempat terdakwa, Selasa (23/4/2019). Berkas displit atau terpisah untuk keempat terdakwa.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur di waktu Subuh.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.
Pemerasan itu diduga terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (Ay)