• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Bupati Cianjur Non Aktif, Jalani Sidang Dakwaan Besok

by Hilman Nul Hakim
28 April 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Bupati Cianjur Non Aktif, Jalani Sidang Dakwaan Besok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar bakal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/4/2019).

Irvan bersama ketiga tersangka lainnya, yakni Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin dan Tubagus Cepi Setiadhy dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/4/2019).

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung, Yanuar Rohmatulloh menyebutkan, berkas perkara atasnama Irvan Rivano Muchtar dan tiga tersangka lainnya tinggal disidangkan.

“Hakimnya dipimpin Daryanto, anggotanya Sudira dan Marsidin Nawawi. Sidangnya, Senin 29 April 2019,” katanya, Minggu (28/4/2019).

Yanuar menambahkan, penyidik KPK menyerahkan berkas keempat terdakwa, Selasa (23/4/2019). Berkas displit atau terpisah untuk keempat terdakwa.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur di waktu Subuh.

KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.

Pemerasan itu diduga terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (Ay)

Tags: Bupati CianjurDAKOTT KPKSidang dakwaan
Previous Post

Bawaslu KBB : Jangan Takut Laporkan Kecurangan Pemilu 2019

Next Post

Kisah Nenek Rohati, Puluhan Tahun Hidup Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Hilman Nul Hakim

Next Post
Kisah Nenek Rohati, Puluhan Tahun Hidup Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Kisah Nenek Rohati, Puluhan Tahun Hidup Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In