Padalarang, BBPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjamin kerahasiaan pelapor dan saksi yang melaporkan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legilatif (Pileg) pada 17 April 2019 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Bidang Penindakan Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (28/4/2019).
Ai mengatakan, sepanjang kasusnya masih dalam proses di Gakkumdu, Bawaslu meminta agar masyarakat tidak takut melaporkan peristiwa kecurangan pemilu tersebut, demi tegaknya sebuah kebenaran.
“Kalau ada bukti-bukti dan saksi yang kuat, laporkan saja sama kita. Sebelum ada putusan Gakundu selama 14 hari dari pelaporan, kita jamin kerahasiaan pelapor dan saksi,” ujarnya.
Ai mengungkapkan, hingga saat ini baru ada dua laporan resmi dugaan kecurangan Pileg yakni berupa praktek politik uang (money politics). Kedua laporan tersebut telah terigister di Bawaslu KBB dan tengah diproses oleh Gakkumdu.
Untuk calon legislatif (caleg) yang dilaporkan kedua pelapor tersebut sama, yakni dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 1 KBB.
“Pelapornya dari Desa Tani Mulya da Cilame. Kasusnya masih dalam proses,” singkatnya.
Selanjutnya, laporan lain yang diterima Bawaslu KBB, masih seputar dugaan money politics untuk partai tertentu. Hanya saja, pelapor belum melengkapi bukti-bukti pelaporannya. Bawaslu menunggu dengan batas waktu 7 hari dari mulai diketahui dugaan kecurangannya oleh warga.
“Senin besok (29/4/2019), terakhir batas waktu penyerahan bukti-bukti pelaporannya,” jelasnya.
Selain pelaporan secara resmi, Bawaslu KBB juga menerima sejumlah warga untuk berkonsultasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019. Rata-rata dugaan kecurangan tersebut tentang Pileg, terutama untuk caleg KBB.
“Yang sudah datang kesini untuk konsultasi kecurangan berbentuk money politik. Ada yang dari Kecamatan Cililin, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Batujajar dan ada juga dari Kecamatan Cipongkor,”bebernya.
Sebelumnya, menyeruak kabar bahwa salah satu caleg Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Cihampelas, Cililin dan Batujajar yang membagi-bagikan uang disaat menjelang pencoblosan Pemilu 17 April 2019. Caleg petahana tersebut berasal dari partai tertentu, membagi-bagikan uang sebesar Rp50 ribu melalui tim suksesnya.
Hal itupun diakui sejumlah warga di Desa Selacau Kecamatan Batujajar. Namun mereka enggan melaporkan hal itu ke Bawaslu dengan berbagai alasan. Hanya mereka siap memberikan bukti-bukti kecurangan dan kesaksian, apabila ada yang memintanya. (Hens)