Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengikuti arahan pemerintah pusat terkait dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kabupaten Bandung Barat termasuk yang harus menerapkan PPKM darurat lantaran hingga saat ini kasus lonjakan Covid-19 masih terjadi,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Ia menambahkan, dalam penerapan PPKM darurat ini ada 15 poin yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan pemberlakuan PPKM darurat tersebut.
“Nah yang ingin saya sampaikan ke masyarakat KBB ini ihtiar bersama tentu kita patuhi kebijakan pemerintah pusat dan pasti ada ketidaknyamanan,” katanya.
Hengky menegaskan, pandemi Covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, peran aktif semua pihak menjadi salah satu kunci utama penanganan virus Corona.
“Ini jadi tanggung jawab bersama mudah mudahan kita di berikan kekuatan, kesabaran menghadapi ujian ini karena covid musuh kita bersama,” katanya.
Ia pun mengingatkan, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 menjadi kunci utama dalam keberhasilan optimalisasi penanganan penyebaran virus Corona.
“Dengan kekompakan kita, saya yakin dengan semua ihtiar bisa mengahadapi semua ini dan pandemi ini akan segera berakhir,” pungkasnya.