Bandung,BBPOS – Berkas tuntutan terhadap mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar dibacakan sekaligus bersama kedua mantan Kadisnya yaitu Weti Lembana Wati dan Adiyoto. Dalam sidang kasus dugaan suap yang menimpa ketiganya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/11/2018).
Dalam persidangan tersebut berkas tuntutan Abubakar paling tebal dengan jumlah 578 halaman. Sebelum membacakan amar tuntutannya, tim JPU KPK yang dipimpin Budi Nugraha menanyakan kepada majelis, apakah pembacaan dakwaan akan dilangsungkan berbarengan atau dipisahkan.
“Iya ada dua perkara, faktanya sama. Disatukan aja, gak dibacakan semuanya kan?,” kata Ketua Majelis Fuad Muhammadi.
Selama pembacaan dakwaan Abubakar yang mengenakan kemeja batik lengan pendek tampak terkantuk, dengan posisi kepala tertunduk dan tangan memegang tongkat berjalannya. Sementar a terdakwa Weti yang mengenakan kemaj putih tampak khusyuk mendengarkan, begitu pula Adiyoto.
Hingga kini sidang pembacaan tuntutan masih terus berlangsung. Tebalnya berkas tuntutan, tim JPU pun secara bergiliran membacakan tuntutan.
“Paling sedikit sebanyak 300 halaman, paling banyak 587 halaman (Abubakar),” ujar salah seorang JPU KPK sebelum persidangan. (As)