Bandung, BBPOS – Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman delapan tahun penjara,denda Rp 400 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 601 juta. Di Pengadilan Tipikor, pada PN kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata,Senin (5/11/2018).
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK, Budi Nugraha menyatakan, terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama,yakni pasal 12 hurup a Undang-Undang Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider kurungan 6 bulan,”katanya.
Selain tuntutan yang dibacakan JPU KPK berupa hukuman fisik, Abubakar pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 601 juta lebih, jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut diganti dengan harta benda yang dilelang dan jika tidak mempunyai harta yang bisa dilelang diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, kepada Abubakar juga dikenakan pidana tambahan berupa hak memilih dan dipilihnya dicabut selama 3 tahun setelah ada putusan inkracht dari pengadilan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Fuad Muhammadi tersebut, JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa Abu bakar sebagai bahan pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi, untuk yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali segala perbuatannya serta kooperatif selama persidangan.
Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lain yaitu mantan Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Weti Lembanawati dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp.200 juta dan subsider kurungan 2 bulan. Selain itu, Weti juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta lebih. Sementara itu, untuk mantan Kepala Bapelitbangda KBB, Adiyoto dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan.
Namun demikian, atas tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang pun ditunda selama tiga minggu, tepatnya senin (26/11/2018) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi. (AS/DRA)