Jakarta,BBPOS – Berkas perkara korupsi Pengadaan bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tersangka Bupati Bandung Barat Non Aktif, Aa Umbara Sutisna telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/8/2021).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan berkas perkara Aa Umbara Sutisna (AUM) dinyatakan sudah lengkap.
“Hari ini (3/8/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dengan tersangka AUM dari Tim Penyidik kepada Tim JPU lantaran pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” ujar Ali.
Kewenangan penahanan oleh KPK dilanjutkan ke Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 3-22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor Bandung,” tandas Ali.
Dalam perkara ini, lanjut Ali, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket Bansos penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka. KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.
Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 Miliar.
Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.
Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan
CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.
KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.