• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Belum Move On, ASN KBB Masih WFH

by Suwitno Gimnastiar
18 November 2020
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkab Bandung Barat Dorong Korban PHK Jadi Petanai
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Pemkan Bandung Barat, masih menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Hal itu dilakukan guna mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Bandung Barat No: 800/ 2549-BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Kasubid Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadilla menjelaskan, regulasi sistem itu disesuaikan dengan level kewaspadaan dari gugus tugas Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Bandung Barat.

“Bandung Barat saat ini masuk dalam level sedang, artinya memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan komposisi kehadiran pegawai di kantor (WFO) pada setiap Perangkat Daerah (PD) maksimal 75%,” ucap Yunita kepada BBPOS, Rabu (18/11/2020).

Menurut Yunita, kebijakan WFH tersebut juga diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, ykani faktor usia serta ibu hamil dan menyusui. Selain itu, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui positif saat pemeriksaan Swab test.

“Ini itu fleksibel, jadi kebijakan ini diberlakukan hanya untuk perangkat daerah yang memang ada pegawainya terkonfirmasi positif. Itu untuk mengantisipasi agar pelayanan tidak terganggu,” kata dia.

Selain itu, jika terdapat ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem sistem kerja dengan komposisi WFO maksimal 25%

“Pengaturan personil perangkat daerah menjadi kewenangan Kepala perangkat daerah masing-masing. Selain itu Kepala Perangkat daerah pun wajib melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucap dia.

Ia menambahkan, agar kinerja tetap produktif, pihaknya dapat mengontrol para pegawai Pemkab Bandung Barat dengan menggunakan Aplikasi Kinerja Aparatur (AKUR).

“Kita memonitoringnya bukan memakai finger frint lagi tetapi malalui aplikasi Akur itu,” ucap dia.

Yunita menegaskan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan menunda tunjangan.

“Artinya berjenjang meskipun ada dirumah dijadwal yang hari ini WFH, atasan langsung harus tetep memonitor melalui AKUR. Kalau aplikasi ini tidak di isi kita pun akan menunda tunjangan kinerjanya untuk kita cairkan,” tandasnya.

Tags: #Bandung barat#kabupaten bandung barat#pemda bandung baratASNASN KBBBPKSDMWFH
Previous Post

Situasi Pemda Kabupaten Bandung Barat

Next Post

Rekomendasi UMK KBB Naik 3,27 Persen

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Rekomendasi UMK KBB Naik 3,27 Persen

Rekomendasi UMK KBB Naik 3,27 Persen

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In