• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Rekomendasi UMK KBB Naik 3,27 Persen

by Suwitno Gimnastiar
18 November 2020
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Rekomendasi UMK KBB Naik 3,27 Persen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) KBB, tahun 2021 mendatang dipastikan naik sebesar Rp102.855,49 atau 3,27 persen.

Seperti diketahui UMK KBB tahun 2020 mencapai Rp3.143.427,29. Setelah mengalami kenaikkan maka pada tahun 2021 menjadi Rp3.248.283,28.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja FSP Lem SPSI, Roni Budianto mengatakan, meskipun berjalan alot di pembahasan UMK 2021. Karena Apindo tetap berpegang teguh mengikuti surat edaran Kemenaker dan Gubernur Jawa Barat (Jabar).

“Dalam rapat pleno para dewan pengupahan dari unsur pemerintah mengambil opsi tengah dengan mengeluarkan angka 3,27% disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuban ekonomi saat ini,” ucap Roni kepada BBPOS, Rabu (18/11/2020).

Dalam rapat yang sudah digelar beberapa kali, jelas Roni, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK. Dalam rapat itu disampaikan juga pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS.

“Melihat kenyataan bahwa memang benar harga-harga pokok kebutuhan serba naik. Bagaimana ekonomi khususnya di KBB bisa tumbuh, kalau upahnya tidak ada kenaikan. Kalau pertumbuhan ekonomi KBB signifikan,” kata dia.

Senada juga diucapkan Deni Ahmad Gumbira, salah seorang anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja menyatakan, pembahasan penentuan UMK tahun 2021 tersebut, cukup alot. Para buruh yang diwakili serikat pekerja, mengajukan agar kenaikan UMK sebesar 8,1 persen.

“Angka itu, saya rasa cukup akomodatif dengan situasi seperti ini. Kalau masalah puas dan tidak puas, tentunya buruh tidak puas karena kita mau naiknya 8 persen,” ucap dia.

Deni mencatat, pada tahun 2019 sebelumnya kenaikan UMK rata-rata naik di angka 8 persen. Oleh karena itu para buruh menuntut nilai yang sama.

Namun demikian, akibat kondisi pandemi mau tidak mau para buruh pun menerima kesepakatan Dewan Pengupahan dengan kenaikan di bawah harapan.

“Rekomendasi itu sudah ditandatangani oleh Bupati Bandunh Barat (Aa Umbara), selanjutnya siang ini juga kita mengawal rekomendasi, untuk disampaikan ke propinsi (Jabar),” tandasnya.

Tags: #Bandung barat#kabupaten bandung baratAPINDOBuruh pabrikBuruh serikat inonesiaDisnaker KBBDisnakertransUmk kbbumk2021
Previous Post

Belum Move On, ASN KBB Masih WFH

Next Post

Wow!! FORMI KBB Juara Umum Festival Permainan Rakyat Tingkat Jabar

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Wow!! FORMI KBB Juara Umum Festival Permainan Rakyat Tingkat Jabar

Wow!! FORMI KBB Juara Umum Festival Permainan Rakyat Tingkat Jabar

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In