Ngamprah, BBPOS – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kadisdik KBB, Imam Santoso tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu terkait video viral yang beredar luas di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap dalam keterangan pers yang dilakukan Bawaslu KBB usai melaksanakan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yakni Kejaksaan Bale Bandung dan Kepolisian Resor Cimahi, di Kantor Bawaslu, Ngamprah, Selasa (22/1/2019).
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu KBB dengan nomer register 002/LP/PL/13.11/XII/2018, keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa adanya tindakan yang merugikan atau menguntungkan satu peserta pemilu dalam masa kampanye serta adanya pejabat struktural yang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Seperti diketahui, dalam video yang berdurasi 1,20 detik tersebut, Aa Umbara mengarahkan kepada guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer (FGH) Disdik KBB untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal partai Nasdem yang salah satunya merupakan anak dari Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yakni Ryan Firmansyah. Selain itu, yang kedua yakni Usep Sukarna.
Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha menyatakan, keduanya tidak terbukti melanggar Pidana Pemilu setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan melibatkan dua saksi ahli untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan terkait video yang diduga mengandung unsur pelanggaran tersebut.
“Penanganan laporan tersebut telah dilaksanakan selama 14 hari kerja dengan memanggil pelapor, terlapor, keterangan saksi dan saksi ahli dari tanggal 2 Januari sampai 15 Januari 2019, dan tiba pada kesimpulan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar Pidana Pemilu seperti yang dilaporkan,” katanya kepada wartawan.
Ia menambahkan, dari keterangan saksi dan keterangan saksi ahli keduanya tidak terbukti melanggar Pidana Pemilu seperti yang disangkakan oleh pelapor, Oleh karena itu, perkara yang ditangani Bawaslu KBB dihentikan.
“Video yang beredar itu tidak bisa dijadikan alat bukti Tapi menjadi petunjuk dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan , Ai Wildani Sri Aidah menguatkan pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha Ia mengatakan, kesimpulan yang menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar Pidana Pemilu telah ditempuh sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Setelah diperiksa video tersebut dan memperoleh keterangan dari 13 saksi dan saksi ahli, Pasal yang didugakan pelapor tidak terbukti,” katanya.
Sebelumnya, kedua terlapor yakni Aa Umbara dan Imam Santoso dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 282 Jo Pasal 547 Undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36 juta.
“Pembuktiannya sudah kami lakukan dengan 14 hari kerja dan hasilnya keduanya tidak terbukti melanggar undang-undang pemilu yang disangkakan pelapor,”pungkasnya.(Dra/Dry)